Skip to main content

Dinilai Berhasil Budayakan K3, Walikota Surabaya Raih Penghargaan

SURABAYA(Media Bidik) - Aplaus dari kepala daerah dan pimpinan perusahaan se-Jawa Timur mengiringi langkah Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ketika menerima penghargaan Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diberikan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi, Rabu (22/4/2015). Walikota Risma dinilai berhasil dalam membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja pada lingkup perusahaan-perusahaan di Kota Surabaya.

Walikota perempuan pertama dalam sejarah pemerintahan Kota Surabaya ini menjadi satu dari 10 kepala daerah di Jawa Timur yang menerima penghargaan Pembina K3 . Sembilan kepala daerah lainnya yang juga menerima penghargaan serupa yakni Bupati Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan, Blitar, Sumenep, Tuban, Lumajang, serta Mojokerto.

"Sangat penting walikota dan bupati diberi penghargaan ini sebagai penyebar kultural sehingga perusahaan-perusahaan di wilayahnya bisa menerapkan K3. Saya ucapkan terima kasih atas kepeduliannya," tegas Gubernur Jatim Soekarwo dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) kepada perusahaan yang ada di Jawa Timur. Ada 405 perusahaan dari 27 kabupaten/kota di Jawa Timur yang menerima penghargaan ini. Jumlah tersebut naik sekitar 17 persen dari jumlah perusahaan yang menerima penghargaan serupa pada 2014 silam, yakni sebanyak 346 perusahaan.

Selain itu, gubernur juga memberikan penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) kepada perusahaan yang ada di Jawa Timur. Di tahun 2015 ini, ada 56 perusahaan yang tersebar di 15 kabupaten/kota  di Jawa Timur yang menerima penghargaan tersebut, atau naik dibanding tahun lalu sebanyak 38 perusahaan. Dari 56 perusahaan tersebut, sebanyak  21 perusahaan berasal dari Surabaya. Ini menandakan bahwa upaya Pemkot Surabaya untuk mengajak perusahaan di Kota Pahlawan menerapkan budaya K3, telah berhasil.

"Semua perusahaan punya potensi kecelakaan, tetapi itu bisa dikendalikan. Dan ternyata kepedulian perusahaan terhadap K3 semakin naik," sambung gubernur.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Edi Purwinarto menjelaskan bahwa pemnberian penghargaan ini bertujuan untuk lebih membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja di masing-masing perusahaan sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, nyaman dan juga produktif.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...