Skip to main content

Ribuan Bonek Turun Jalan, Kritik Walikota Surabaya

SURABAYA(Media Bidik)  - Aksi ribuan suporter fanatik klub Persebaya Surabaya 1927 pada Sabtu (18/4), Bonek-27 juga mengkritisi Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Klaim sebagai 'Ibu' Arek-arek Suroboyo nampaknya dipertanyakan oleh para Bonek-27 di hari Sabtu siang lalu.

Selain berorasi meminta pembekuan PSSI, masa Bonek juga meminta Pemkot Surabaya maksimal memperjuangkan nasib persepak bolaan Kota Pahlawan.

"Walikota belum peduli dengan nasib Persebaya. Pedulinya sama Kembang," begitu teriakan lantang yang terdengar disampaikan dari atas mobil komando oleh salah seorang peserta aksi.

Sejatinya, untuk mengawal aksi yang berlangsung selama lima jam di kawasan Jalan Embong Malang Surabaya, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini sudah mendelegasikan para pimpinan SKPD.
Diantaranya, Yayuk Eko Agustin (Asisten I), Chandra Oratmangun (Kepala PMK), dan Irvan Widianto (Kasatpol PP). Ketiganya nampak di tengah-tengah aksi. Bahkan, penampilan Irvan Widianto sempat jadi rasan-rasan para Bonek.

Mantan Camat Rungkut ini, saat itu berada di jajaran Perwira Polrestabes Surabaya dan Garnisun III dan kerumunan awak media dengan mengenakan kaos abu-abu dengan perpadu celana pendek mirip kostum sepak bola.

"Bu Wali masih ada undangan pengukuhan Pak CT (Chaerul Tanjung) di Unair," terang salah seorang petugas Satpol PP Surabaya. Agar tidak merasa bersalah. Risma pun seusai agenda pengukuhan mendatangi kelompok Bonek. Itu setelah agenda aksi di Embong Malang selesai.

"Sing tertib, jangan kisruh lho ya," katanya singkat. Puluhan suporter bonek yang sebagian besar berasal dari luar kota ini nampak begitu senang dengan kedatangan Risma.

Bahkan, foto-foto tersebut diunggah melalui sosial media Twitter oleh akun milik Kabag Humas Pemkot Surabaya, M.Fikser. Empat foto ini berjudul : Bu Risma hadir diantara ribuan bonek. Untuk menenangkan dan memberi arahan.

Sementara, ratusan Bonek-27 warga Surabaya sendiri masih berkoordinasi dilokasi sekitar Jalan Tunjungan untuk evaluasi dari perjuangan yang telah dilakukan. Itu didampingi Andi Peci dan Bonita (Bonek Wanita) Siti Nasihah.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...