Mediabidik.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh dua orang terdakwa yakni Roosdiana dan Arys Kurniawan Komisaris dan Direktur PT Argo Mulya Jaya (AMJ) yang digelar diruang sidang Garuda II, Senin (8/3/2022) untuk saat ini beragendakan keterangan saksi meringankan (A de Charge). Dalam persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, tampak menghadirkan saksi meringankan (A de Charge) yakni mantan Direktur Pemasaran PTPN X M. Sulton. Dalam keterangannya saksi M.Sulton, menyampaikan, bahwa pabrik Gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan milik Ali Sanjaya. Pada tahun 2011 hingga 2012 Pabrik PT.KTM memberi dana talangan terhadap para petani menggandeng Roosdiana (terdakwa). Dana talangan diberikan karena pada tahun 2012 hingga 2013 Ali Sanjaya akan mendirikan pabrik gula berbahan baku Raw Sugar dan saat mendirikan pabrik para petani sempat melakukan demo. "Lantaran di demo dan ditolak patani tebu, maka Ali Sanjaya memberikan dana talangan ...
Independen Tegas dan Lugas