Skip to main content

Lomba Rias dan Fasion Show Pengantin

SURABAYA ( Media Bidik) - Gedung Convention Hall Jl Arif Rahman Hakim biasa disewa sebagai tempat resepsi pernikahan. Namun, apa jadinya jika dalam gedung milik Pemkot itu ada 100 pasangan pengantin dalam waktu yang bersamaan?. Berikut kemeriahan lomba rias pengantin dan fasion show yang digagas Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.

Satu per satu pasangan mempelai pengantin berlenggak-lenggok mengikuti jalur yang telah ditentukan. Sekilas, tidak ada yang aneh dari acara tersebut. Namun, jika diperhatikan lebih seksama, rata-rata usia mereka berkisar 30 sampai 40 tahunan. Ternyata 100 pasangan pengantin itu bukan model belaka. Melainkan, para peserta nikah massal yang diselenggarakan Dinsos pada 13 November lalu. "Jadi mereka ini pasangan suami-istri asli, bukan model peraga," terang Kadinsos Surabaya Supomo, Selasa (22/12).

Penampilan peserta nikah massal tersebut tidak kalah dengan model profesional. Demi mencuri perhatian dewan juri, beberapa peserta melakukan aksi nyeleneh. Ada yang berjalan sembari menggendong pasangannya. Ada pula yang menambahkan aksi cium kening di tengah panggung. Kontan, aksi-aksi unik itu dijadikan bahan gojlokan seniman Suro yang saat itu bertindak sebagai MC. "Ya, bisa diulang lagi ciumannya pak. Yak, lagi….lagi….lagi. Kamera belum dapat. Diulang lagi biar juri tahu," seloroh Suro yang kemudian disambut tawa seisi ruangan.

Staf Dinsos yang juga sebagai pelaksana kegiatan, Aziz Muslim, menuturkan, program nikah massal sudah dilaksanakan rutin sejak 2013. Sedangkan, lomba rias pengantin baru pertama diselenggarakan tahun ini. Pada penyelenggaraan pertama ini, lomba tersebut diikuti oleh 100 perias. Selain itu, juga ada lomba fasion show bagi para pasangan pengantinnya. Untuk fasion show, dia menambahkan, yang dinilai adalah cara berjalan dan bagaimana para pengantin membawakan kostum dan riasannya. "Nikah massal November lalu memang diikuti oleh 151 pasangan. Tapi, untuk lomba rias dan fasion show ini kuotanya hanya untuk 100 pasangan. Oleh karenanya, kami menerapkan sortir yakni lomba bisa diikuti oleh pasangan usia di bawah 40 tahun," ujar Aziz.

Lebih lanjut, dia mengatakan, tujuan lomba rias dan fasion show pengantin ini adalah untuk memberikan momen spesial bagi peserta nikah massal. Di sisi lain, kegiatan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan perias-perias Surabaya yang handal.Terkait syarat mengikuti program nikah massal, Aziz memerinci, pertama adalah warga Surabaya. Sudah menikah secara siri dan punya anak. Berstatus warga kurang mampu serta tidak boleh poligami/poliandri. Ditambah, melengkapi berkas administrasi seperti KTP dan kartu keluarga (KK).  

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...