Skip to main content

Rommel Sihole "Kantor Polsek Gubeng Harus Disita Sebagai Jaminan


Surabaya (Media Bidik)– Buntut Gugatan pra peradilan terhadap Polsek Gubeng yang diajukan Hadi Santoso, tersangka kasus penipuan dan penggelapan bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, Rommel Sihole, SH, salah satu penasehat hukum Hadi mengancam akan menuntut ganti rugi kepada Polsek Gubeng karena sudah melakukan penahanan terhadap kliennya."Dan kita akan meminta kantor Polsek Gubeng disita dalam rangka
menjamin pelaksanaan putusan nantinya," ujarnya, Minggu (20/12).

Menurut Rommel, apa yang telah dilakukan penyidik Polsek Gubeng
merupakan tindakan yang sembrono. "Menetapkan Hadi sebagai tersangka hanya berdasar alat bukti dua kuitansi yang diduga hasil dari pemalsuan," terang advokat yang tergabung dalam Law Firm Limbong Clan & Partners ini.

Dua kuitansi diduga palsu, yang dijadikan penyidik sebagai alat bukti
itu, kini dilaporkan Rommel ke Polrestabes Surabaya. "Tuntutan itu
akan kita lakukan apabila hasil Labfor mengatakan tanda tangan Hadi
yang tertera di kuitansi itu palsu. Dan saya yakin tanda tangan itu
palsu," tegas Rommel.

Selain itu, Rommel juga menuding penyidik Polsek Gubeng terkesan
memaksakan perkara utang piutang antara Hadi Santoso dengan Ang Denis
Harsono Basuki (pelapor), bos showroom mobil Alfa Motor ini masuk ke perkara pidana.

Hutang piutang tersebut, dibuktikan Hadi Santoso sudah menyerahkan 1 unit mobil Lexus sebagai jaminan utang kepada Ang Denis. Sedangkan dua kuitansi yang diduga palsu itu, diakui Denis sebagai alat bukti jual beli mobil Xenia dan Inova antara Hadi dan Denis. Padahal, dua mobil tersebut diserahkan kepada Denis sebagai jaminan pinjaman uang yang
kedua sebesar Rp 100 juta.

"Pada saat gelar perkara di Polda Jatim, hasil gelarnya sudah jelas merekomendasikan Polsek Gubeng agar melakukan pemeriksaan secara
konfrontir dan rekontruksi. Namun hal tersebut belum dilakukan justru melakukan pemanggilan terhadap Hadi dengan status tersangka," tambah Rommel.

Tak hanya itu, Rommel juga mengatakan bahwa pada saat pemeriksaan saksi pada sidang Pra Peradilan, semua sudah jelas bahwa dari awal, penyidik belum memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hadi sebagai tersangka."Sepertinya ada udang dibalik batu atas ditanganinya kasus ini," kelakar Rommel.

Ia pun menyesalkan soal penanganan proses hukum terkait kasus ini, Ang Denis, yang terlebih dulu dilaporkan ke aparat berwajib berdasarkan LP/261/VI/2015/SPKT Polda Bali, Juni 2015 lalu, malah prosesnya hukumnya belum ditangani.

Untuk diketahui, saat ini hakim tunggal PN Surabaya, Syifaur Rosidin, sedang memeriksa gugatan pra peradilan yang diajukan oleh Hadi. Selasa (22/12) mendatang, agenda persidangan gugatan tersebut bakal memasuki pembacaan putusan.

Hadi sebagai tersangka melawan karena merasa diperlakukan tidak profesional saat perkara yang membelitnya proses penyidikan. Selain gugatan pra peradilan, pihak Hadi juga melaporkan AKP I Gede Made Wasa ke Propam Polda Jatim, 27 Agustus 2015 lalu.

Sebelumnya, Rommel juga bercerita, bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hadi kerap menerima intimidasi dari Denis. Tak sendirian,
tiap kali melakukan tindakan pengancaman, Denis selalu ditemani 'body
guard' nya. Salah satunya oknum yang mengaku sebagai anggota TNI AD
aktif berinisial MAA. "Soal putusan pra peradilan, saya serahkan sepenuhnya ke hakim. Saya yakin hakim bisa bijak menilai mana yang salah dan mana yang benar,"
imbuh Rommel. (Pan)

Comments

  1. pak rommel asli mana yachh..? mau konsultasi hihi :)

    ReplyDelete
  2. Pk rommel alamat kantornya dimn ya pingin konsultasi

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...