SURABAYA (Media Bidik) - Jacky Firmansyah Amri Pratama(18) Pemuda asal mediun berhasil di bekuk Anggota Reskoba Tanjung Perak karena di dapati sedang membawa satu poket Ganja kering seberat 1,76 gram pada hari sabtu 28/11 jam 13.00,pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagi kuli bangunan di Perumahan Dramahusada Utara raya No.29 mendapatkan ganja dari madura.
Kronologi penangkapan tersangka bermula dari informasi yang di trima Anggota Reskoba bahwa ada pemuda yang sedang membawa ganja setelah di lakukan pengecekan di TKP ternyata ciri-ciri yang di maksutkan sama dan saat di lakukan penggeledahan di temukan satu poket Ganja kering,tersangka langsung di amankan Angota guna pengembangan. "Saya pakai ganja biar fit saat kerja mas,apa lagi kerja saya berat jadi biar tambah semangat aja," aku tersangka.
AKP Djanu mengungkapkan, "Penangkapan tersangka berkat informasi yang di terima anggota Reskoba bahwa ada pemuda yg memiliki ganja setelah di lakukan pengembangan di dapati tersangka berserta barang buktinya,dalam pengakuan nya Dia mendapat barang tersebut dari pulau madura dengan harga Rp 50.000 per poket,tersangka di jerat Pasal 111 ayat(1) Jo Pasal 132 ayat(1) Jo Pasal 127 ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Ungkap nya.(oso)
Kronologi penangkapan tersangka bermula dari informasi yang di trima Anggota Reskoba bahwa ada pemuda yang sedang membawa ganja setelah di lakukan pengecekan di TKP ternyata ciri-ciri yang di maksutkan sama dan saat di lakukan penggeledahan di temukan satu poket Ganja kering,tersangka langsung di amankan Angota guna pengembangan. "Saya pakai ganja biar fit saat kerja mas,apa lagi kerja saya berat jadi biar tambah semangat aja," aku tersangka.
AKP Djanu mengungkapkan, "Penangkapan tersangka berkat informasi yang di terima anggota Reskoba bahwa ada pemuda yg memiliki ganja setelah di lakukan pengembangan di dapati tersangka berserta barang buktinya,dalam pengakuan nya Dia mendapat barang tersebut dari pulau madura dengan harga Rp 50.000 per poket,tersangka di jerat Pasal 111 ayat(1) Jo Pasal 132 ayat(1) Jo Pasal 127 ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Ungkap nya.(oso)
Comments
Post a Comment