SURABAYA (Media Bidik) - AM(28) warga JL.Pacarkeling Gg V surabaya yang bekerja sebagai Karyawan PT. Trimangun Perkasa di laporkan Atasan nya DR.Budi Soetanto(42) warga JL.Kupang Indah Gg VIII No.31 kecamatan Dukuh Pakis Surabaya 4/12 di karenakan memanipuasi Nota tagihan perusahaan kurang lebih Rp 120.000.000 kerugian yang di derita perusahaan.
Tersangka AM melakukan penggelapan Perusahaan ketika mendapat perintah dari kantor untuk menagih uang oderan di toko-toko yang bekerja sama dengan perusahaan nya,total semua ada 14 toko.namun saat di minta setoran tersangka mengaku bahwa semua toko-toko yang di tagih belum membayar.
Dalam pengakuan tersangka iya mengakui bahwa tersangka melakukan manipulasi nota tagihan,tersangka juga mengaku kalau sebagian toko sudah membayar lunas namun tersangka membuat nota palsu seolah-olah nota perusahaan belum dibayar. "Iya mas saya membuat nota palsu supaya perusahaan tidak tau ,sebenernya sudah membayar tapi nota ta palsukan,uangnya saya pakai sehari-hari sebagian saya gunakan untuk senang-senang,"aku tersangka.
Karena merasa curiga dengan gelagat pegawainya akhirnya perusahaan mengecek langsung ke semua toko-toko yang bekerja sama,namun betapa kagetnya setelah mengetahui bahwa semua toko ternyata sudah membayar semua.karena merasa di tipu akhirnya. Pihak perusahaan melaporkan tersangka. "Tersangka sudah mengakui semua perbuatan nya dan kami juga sudah menyita barang buktinya berupa 19 lembar nota penjualan pelumas oli senilai Rp 111.355.281,- 1 lebar surat di angkat sebagai karyawan,1 buah TV,2 buah cicin kawin 5gram," Ujar Wakasat reskrim Kompol Manang soebekti.(suroso)
Comments
Post a Comment