SURABAYA (Media Bidik) – Pengukuran tanah BTKD seluas seluas 76.800 m2 yang berada di kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya diprotes warga. Pasalnya pengukuran tanah BTKD tepatnya dibelakang perumahan Gunung Sari Indah diduga rawan kepentingan antara BPN Surabaya dengan PT AGRA selaku pengembang, karena sampai saat ini tanah tersebut masih bersengketa antara warga Kedurus dengan PT AGRA yang berlamat di jalan raya Darmo No 133-135 Surabaya dianggap cacat hukum serta ada unsur rekayasa dalam pelepasannya.
Berdasarkan data serta analisa dilapangan telah menemukan ada empat (4) hal yang diabaikan oleh BPN Surabaya dalam melakukan pengukuran tanah tersebut diantaranya,(1) Surat rekomendasi DPRD kota Surabaya No:593/105/402.04/2000, tanggal 11 Februari Tahun 2000 yang menyatakan" Bahwa telah ditemukan cacat hukum dan ada unsur rekayasa dalam proses pelepasan tanah ganjaran,(2)Surat rekomendasi dari BPN Surabaya No:500.1-6126, yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus Tahun 2000 perihal status tanah ganjaran kelurahan Kedurus yang menyatakan" Bahwa tanah BTKD seluas 76.800 m2 tidak bisa diproses ( masih bermasalah), (3)Surat rekomdendasi dari Kepala kelurahan Kedurus No : 590/102/436.11.13.3/2013 yang dikeluarkan tanggal 25 Juli Tahun 2013 tentang tanah BTKD kelurahan Kedurus yang dipermasalahkan penjualannya dan (4) Surat LKMK Kedurus No : 23/LKMK/PM/11.13.3/XI/2013 yang menyatakan Bhawa diatas lahan tersebut telah diajukan permohonan untuk didirikan SMU/SMK Negeri dan Lapangan olahraga dikelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya.
Hal tersebut diungkapkan Suwoto selaku tokoh masyarakat yang tau detail tentang sejarah tanah tersebut saat ditemui dilokasi mengatakan,"Sebenarnya keinginan warga cuma satu, selesaikan dulu permasalahan penjualan tanah tersebut, karena berdasarkan surat rekomendasi dari tim Pansus(Panitia Khusus) DPRD kota Surabaya No : 593/105/402.04/2000 menyatakan telah ditemukan cacat hukum dan ada unsur rekayasa dalam pelepasan tanah tersebut, apabila itu sudah terpenuhi warga tidak akan menghalang-halangi pengukuran tersebut,"ungkapnya.Selasa (29/12).
Masih menurut Suwoto,"Saya sudah menghimbau Samsul Hidayat Kepala BPN Surabaya, agar segera menghentikan pengukuran tersebut, karena tanah tersebut masih dalam sengketa dengan warga, ternyata himbauan saya diabaikan, karena sampai saat ini masih saja dilakukan pengukuran,"teangnya.(pan)
Comments
Post a Comment