Skip to main content

Paksakan pengukuran Tanah Sengketa, BPN Abaikan Rekom DPRD kota Surabaya

warga kedurus protes pengukuran tanah BTKD
SURABAYA (Media Bidik) – Pengukuran tanah BTKD seluas seluas 76.800 m2 yang berada di kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang Surabaya diprotes warga. Pasalnya pengukuran tanah BTKD tepatnya dibelakang perumahan Gunung Sari Indah diduga rawan kepentingan antara BPN Surabaya dengan PT AGRA selaku pengembang, karena  sampai saat ini tanah tersebut masih bersengketa antara warga Kedurus dengan PT AGRA yang berlamat di jalan raya Darmo No 133-135 Surabaya dianggap cacat hukum serta ada unsur rekayasa dalam pelepasannya.

Berdasarkan data serta analisa dilapangan telah menemukan ada empat (4) hal yang diabaikan oleh BPN Surabaya dalam melakukan pengukuran tanah tersebut  diantaranya,(1) Surat rekomendasi  DPRD kota Surabaya No:593/105/402.04/2000, tanggal 11 Februari Tahun 2000 yang  menyatakan" Bahwa telah ditemukan cacat hukum dan ada unsur rekayasa dalam proses pelepasan tanah ganjaran,(2)Surat rekomendasi dari BPN Surabaya No:500.1-6126, yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus Tahun 2000 perihal status tanah ganjaran kelurahan Kedurus yang menyatakan" Bahwa tanah BTKD seluas 76.800 m2 tidak bisa diproses ( masih bermasalah), (3)Surat rekomdendasi dari Kepala kelurahan Kedurus No : 590/102/436.11.13.3/2013 yang dikeluarkan tanggal 25 Juli Tahun 2013 tentang tanah BTKD kelurahan Kedurus yang dipermasalahkan penjualannya dan (4) Surat LKMK Kedurus No : 23/LKMK/PM/11.13.3/XI/2013 yang menyatakan Bhawa diatas lahan tersebut telah diajukan permohonan untuk didirikan SMU/SMK Negeri dan Lapangan olahraga dikelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya.

Hal tersebut diungkapkan Suwoto selaku tokoh masyarakat yang  tau detail tentang sejarah tanah tersebut saat ditemui dilokasi mengatakan,"Sebenarnya keinginan warga cuma satu, selesaikan dulu permasalahan penjualan tanah tersebut, karena berdasarkan surat rekomendasi  dari tim Pansus(Panitia Khusus) DPRD kota Surabaya No : 593/105/402.04/2000 menyatakan telah ditemukan cacat hukum dan ada unsur rekayasa dalam pelepasan tanah tersebut, apabila itu sudah terpenuhi warga tidak akan menghalang-halangi pengukuran tersebut,"ungkapnya.Selasa (29/12).
Masih menurut Suwoto,"Saya sudah menghimbau Samsul Hidayat Kepala BPN Surabaya, agar segera menghentikan pengukuran tersebut, karena tanah tersebut masih dalam sengketa dengan warga, ternyata  himbauan saya diabaikan, karena sampai saat ini masih saja dilakukan pengukuran,"teangnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni