Skip to main content

DPUBMP Surabaya Black List Dua Rekanan

Surabaya ( Media Bidik ) - Dua rekanan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya resmi masuk daftar hitam Pemkot. Jumlah rekanan yang di-black list bisa bertambah jika masih ada kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan proyek hingga batas waktu pada 30 Desember mendatang.

Kedua rekanan yang di-black list Pemkot yaitu CV. Sumber Artha Jaya yang menangani proyek saluran Jl Sedayu dan saluran Bulak Rukem Timur serta CV. Dua Mitra yang bertanggung jawab terhadap proyek Jembatan Undaan (U-Turn).

"Rekanan terpaksa di-black list karena progres sangat minim di ketiga proyek tersebut. Sehingga, secara kalkulasi mustahil selesai sesuai deadline," papar Kadis PUBMP Surabaya Erna Purnawati saat dijumpai di kantornya, Kamis (17/12).

Sesuai aturan dan kesepakatan kontrak, bahwa rekanan yang di-black list dikenai sanksi berupa penahanan jaminan pelaksanaan sebesar lima persen dari nilai kontrak. Sebelumnya, rekanan telah melewati tahapan black list meliputi tiga kali surat peringatan, verifikasi dari Inspektorat Surabaya dan penandatanganan berkas acara pemeriksaan (BAP).

Sedangkan rekanan yang dikenai denda keterlambatan tahun ini jumlahnya mencapai 55 rekanan. Setali tiga uang, jumlahnya juga diprediksi bertambah saat akhir tahun. Erna mengatakan, rekanan yang didenda keterlambatan tetap mampu menyelesaikan proyek. Hanya saja waktunya molor dari tenggat waktu yang telah ditentukan.

Adapun rumus sanksi denda keterlambatan yakni jumlah hari keterlambatan dikali seper-seribu dari nilai kontrak. Dana yang terhimpun dari black list dan denda keterlambatan masuk ke kas daerah.

Kendati demikian, tren black list DPUBMP mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pada 2013, daftar cekal DPUBMP mencapai 27 proyek. Pada 2014 ada 7 proyek dan 2015 (per 17 Desember) sebanyak 3 proyek.

Erna menjelaskan, pemberlakukan black list bagi kontraktor yang gagal memenuhi target proyek memberikan manfaat positif. Dengan segala konsekuensinya, termasuk penahanan jaminan pelaksanaan serta dilarang terlibat proyek Pemkot selama dua tahun, diharapkan memberi pembelajaran bagi para rekanan.

Ditanya penyebab masih adanya rekanan yang terkena black list, menurut Erna mayoritas disebabkan faktor finansial pada internal rekanan. "Biasanya kemampuan finansial kurang diperhitungkan. Rekanan menerima banyak proyek sehingga keteteran saat pengerjaan di lapangan," terangnya

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...