Skip to main content

Pemkot Bekali Dokter Puskesmas dan Rumah Sakit Dengan Diklat Assesor Pecandu Narkoba

SURABAYA ( Media bidik ) - Penanganan yang tepat sangat menentukan nasib mereka yang terjerumus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Menyadari hal tersebut, Pemkot Surabaya membekali para dokter puskesmas dan rumah sakit dengan Diklat Assesor Penanggulangan Pecandu Narkoba.

Sebanyak 25 dokter mengikuti program ini selama 4 hari kerja, mulai 10-14 Desember 2015. Mereka mendapatkan materi tentang pengenalan dasar narkotika, ilmu konseling, format screening dan pendampingan serta sistem rujukan. Tak ketinggalan, tata cara pengobatan pecandu narkoba juga diajarkan dalam diklat tersebut.

"Tujuan diklat antara lain peserta mampu menentukan tindakan terapi apa yang tepat bagi pecandu dalam upaya pemulihan dari ketergantungannya pada narkotika," kata Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat Dr. Diah Setia Utami, Sp.KJ, MARS usai menjadi narasumber diklat di Ruang ATCS Pemkot Surabaya, Sabtu (12/12).

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa pecandu narkoba perlu penanganan tersendiri. Sebab, jika ditangani secara salah, pecandu menjadi sulit untuk pulih dari ketergantungannya. Oleh karenanya, Diah mengajak para dokter untuk lebih peduli terhadap permasalahan ini.

"Dokter punya tanggung jawab moral kepada masyarakat. Untuk itu, sudah tidak boleh lagi ada dokter yang menolak atau enggan menangani pasien ketergantungan narkoba," papar wanita yang sempat menjabat Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes RI ini.

Setelah diklat, para peserta akan mendapatkan sertifikat yang diakui secara nasional. Serta, diproses menjadi IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) bagi pengguna narkotika. Selanjutnya, Dinas Kesehatan Surabaya akan mem-follow up dengan monitoring apakah puskesmas peserta diklat sudah memulai program Napza (narkoba, psikotropika dan zat adiktif). Sembari menunggu proses menjadi IPWL, lanjut Diah, peserta diklat bisa melakukan penyuluhan kepada masyarakat.

Alumnus Undip dan Universitas Indonesia ini berharap ke depan IPWL mampu mengemban tugas sebagai ujung tombak penanggulangan narkoba. Jadi, warga yang butuh informasi atau pun yang sudah terjebak narkoba bisa mengakses layanan kepada IPWL yang ada di puskesmas-puskesmas. Saat ini, jumlah instansi kesehatan yang sudah menyediakan layanan pendampingan bagi pecandu narkoba diantaranya Puskesmas Jagir, Manukan, Dupak dan Gayungan. Pasien dapat dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo atau RS Menur.

"Memang saat ini jumlah puskesmas yang melayani pendampingan pecandu narkoba baru empat. Namun ke depan jumlahnya akan terus ditambah. Makanya, ada diklat-diklat semacam ini," ujar Diah yang sempat belajar langsung dari kreator instrumen penanganan pecandu narkoba, Thomas McLellan di Mesir beberapa tahun silam.

Diah menghimbau bagi masyarakat yang terindikasi narkoba agar datang ke IPWL secara sukarela guna mengakses layanan pendampingan. "Tidak perlu menunggu razia aparat polisi.(pan)



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...