Skip to main content

Penetapan Hasil Pilkada Surabaya Tanpa Dihadiri Kedua Paslon

Ketua KPU surabaya saat menyerahkan surat hasil penetapan pemilu
SURABAYA ( Media Bidik ) - Penetapan Hasil Pilkada kota Surabaya yang diselenggarakan oleh KPU kota Surabaya di Singgasana Hotel Selasa (22/12) tanpa dihadiri kedua Pasangan Calon (paslon) baik Risma - Wisnu dan Rivalnya Rasiyo - Lucy. Sayangnya ketidak hadiran kedua paslon yang bersaing dalam Pemilu serentak kota Surabaya 9 Desember lalu sangat disesalkan oleh ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin dalam acara penetapan pemenang hasil pemilu 2015 sebagai Calon Walikota (Cawali) dan Wakil Walikota (Wawali) kota Surabaya yang terpilih.

Pasalnya sebelum melakukan penetapan hasil Pilkada kota Surabaya 2015, KPU Surabaya sehari sebelumnya sudah mengirimkan undang kemasing-masing pasangan calon (paslon). Sementara itu Liason Officer (LO) Rasiyo-Lucy, Achmad Zainul Arifin mengatakan, ketidakhadiran Rasiyo-Lucy tersebut disebabkan oleh mendadaknya undangan yang diberikan oleh KPU Surabaya. Zainul membeberkan, undangan itu baru diberikan pada pukul 24.00 WIB. "Ngundangnya itu malam, bahkan menjelang dini hari, tapi acaranya paginya," ungkap Zainul. Akibatnya, semua tim sukses Rasiyo-Lucy juga tidak ikut menghadiri kegiatan itu.

Sedangkan dari kubu paslon Rismaharini-Whisnu, hanya Calon Wakil Walikota (Cawawali) Surabaya Whisnu Sakti Buana yang menghadirinya. Menurut Whisnu, ketidakhadiran Risma disebabkan adanya agenda lainnya.
"Beliau ada agend di Jakarta, makanya tidak bisa hadir di sini," jelas Whisnu.

Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin menyatakan, pada dasarnya pihaknya tidak pernah mengundang semua calon secara mendadak. "Kami sudah serahkan semua undangan, dan diterima semua calon," kilahnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...