Skip to main content

1565 Peserta Dinyatakan Lulus Tes TKD


SURABAYA (Media Bidik) - Sebanyak 1656 peserta dinyatakan lulus tes kompetensi dasar (TKD) penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya 2014. Selanjutnya, ke-1656 peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKD tersebut wajib mengikuti pelaksanaan tes kompetensi bidang (TKB) pada Sabtu (1/11).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya, Mia Santi Dewi menyatakan bahwa jumlah peserta TKD yang memenuhi nilai ambang batas sebanyak 1656 orang tersebut sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No.B/3888/M.PAN-RB/10/2014 tanggal 15 Oktober 2014 tentang Penyampaian Nilai Tes Kompetensi Dasar (TKD) hasil seleksi CPNS Tahun 2014.

"Jadi nama-nama peserta yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) TKD dan wajib untuk mengikuti TKB itu sesuai dengan surat dari Menteri PAN-RB. Nama-namanya dapat dilihat di website resmi Pemerintah Kota Surabaya www.surabaya.go.id," ujar Mia Santi Dewi.

Sesuai surat Menteri PAN-RB tersebut, dari jumlah total peserta TKD sebanyak 5267 dari tiga formasi, yang dinyatakan lulus TKD sebanyak 1656 peserta dan yang tidak lulus sebanyak 3611 peserta. Adapun jumlah formasi nya sebanyak 116 formasi meliputi formasi tenaga pendidikan (35), tenaga kesehatan (17) dan tenaga teknis (64). 

Dijelaskan Mia Santi, TKB akan dilaksanakan secara tertulis dengan materi sesuai kompetensi bidang pada formasi jabatan masing-masing. Pelaksanaan TKB akan digelar pada Sabtu (1/11). Lokasinya di SMA Negeri 1 dan 2 Surabaya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Untuk pengumuman jadwal serta pembagian lokasi pelaksanaan TKB dapat dilihat di www.surabaya.go.id.

"Mohon diperhatikan agar peserta yang akan mengikuti TKB agar jangan lupa membawa nomor tes, KTP dan juga alat tulis,"  sambung Mia Santi.
Mia Santi Dewi juga mengimbau kepada peserta TKB penerimaan CPNS lingkungan Pemkot Surabaya agar tidak terpengaruh dengan tawaran atau ajakan dari oknum yang menjanjikan posisi tertentu dengan mengeluarkan biaya. "Itu di luar tanggung jawab kami karena penerimaan CPNS ini gratis, tidak ada biaya apapun," jelas dia.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...