Skip to main content

Komisi D Minta Pemkot Lebih Gencar Sosialisasikan Perwali Baru Terkait SKTM



Surabaya (Media Bidik) - Salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) wilayah Perak Timur milik Pemerintah Kota (Pemkot) menolak seorang pasien yang akan melakukan pengobatan. Dengan alasan, pihak puskesmas menginginkan pasien tersebut harus terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan sebelum ke puskesmas.

Berdasarkan keterangan keluarga Riyanto, pasien yang ditolak, puskesmas menginginkan SKTM dari kelurahan terlebih dahulu untuk digunakan berobat. Padahal, tata cara mekanisme pengurusan SKTM sudah diatur dalam perwali yang baru. Dan nampaknya, pihak puskesmas belum mengetahui bahwa ada perwali baru untuk tata cara mekanisme pengurusan SKTM.

Memang jika merujuk pada Perwali No 77 tahun 2013 tentang tata cara penerbitan SKTM, mekanismenya ialah harus melalui RT/ RW dan langsung menuju kelurahan baru ke puskesmas. Namun, semenjak dikeluarkanya Perwali baru No 53 tahun 2014 mekanisme pengurusan SKTM berubah. Yakni mulai dari RT/ RW lalu langsung ke puskesmas untuk meminta surat keterangan sakit, kemudian baru kelurahan untuk menerbitkan SKTM, kemudian baru kembali lagi ke puskesmas.

Anggota komisi D DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, Pemkot seharusnya lebih mensosialisasikan ke seluruh puskesmas yang ada di Surabaya agar segera mengetahui Perwali yang baru. Sebab, jika permasalahan ini dibiarkan dampaknya akan lebih besar dan banyak orang yang akan berobat menggunakan SKTM bakal ditolak oleh seluruh puskesmas di Surabaya.

"Makanya Dinas Kesehatan (Dinkes) harus segera turun ke petugas puskesmas untuk menyampaikan Peraturan Walikota (Perwali) yang baru, agar mereka tahu bahwa ada perwali baru tentang penerbitan SKTM ini. Ini nggak bisa dibiarkan, kasihan nanti masyarakat yang menggunakan SKTM ditolak, padahal masih berlaku," ujar Baktiono, Rabu (29/10/2014).

Politisi PDI-P tersebut menyatakan, hal ini kemungkinan dampak dari pesan singkat yang disampaikan oleh Sekertaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan beberapa minggu lalu, yang berisi bahwa SKTM sudah tidak diberlakukan per 1 Oktober 2014. Maka dari itu Walikota Surabaya Tri Rimaharini telah mengeluarkan Perwali baru. Dan hal ini belum sampai ke seluruh petugas puskesmas di Surabaya.

"Maka dari itu, Pemkot melalui Dinas Kesehatan harus memfoto copy terkait kebijakan Perwali yang baru tersebut untuk disosialisasikan ke petugas puskesmas. Saya berharap, dinas kesehatan lebih gencar untuk menginformasikan hal ini lebih cepat. Agar permasalahan seperti ini tidak terulang lagi, khusunya untuk wilayah Surabaya," tegasnya.(Topan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni