Skip to main content

Komisi D Minta Pemkot Lebih Gencar Sosialisasikan Perwali Baru Terkait SKTM



Surabaya (Media Bidik) - Salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) wilayah Perak Timur milik Pemerintah Kota (Pemkot) menolak seorang pasien yang akan melakukan pengobatan. Dengan alasan, pihak puskesmas menginginkan pasien tersebut harus terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan sebelum ke puskesmas.

Berdasarkan keterangan keluarga Riyanto, pasien yang ditolak, puskesmas menginginkan SKTM dari kelurahan terlebih dahulu untuk digunakan berobat. Padahal, tata cara mekanisme pengurusan SKTM sudah diatur dalam perwali yang baru. Dan nampaknya, pihak puskesmas belum mengetahui bahwa ada perwali baru untuk tata cara mekanisme pengurusan SKTM.

Memang jika merujuk pada Perwali No 77 tahun 2013 tentang tata cara penerbitan SKTM, mekanismenya ialah harus melalui RT/ RW dan langsung menuju kelurahan baru ke puskesmas. Namun, semenjak dikeluarkanya Perwali baru No 53 tahun 2014 mekanisme pengurusan SKTM berubah. Yakni mulai dari RT/ RW lalu langsung ke puskesmas untuk meminta surat keterangan sakit, kemudian baru kelurahan untuk menerbitkan SKTM, kemudian baru kembali lagi ke puskesmas.

Anggota komisi D DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, Pemkot seharusnya lebih mensosialisasikan ke seluruh puskesmas yang ada di Surabaya agar segera mengetahui Perwali yang baru. Sebab, jika permasalahan ini dibiarkan dampaknya akan lebih besar dan banyak orang yang akan berobat menggunakan SKTM bakal ditolak oleh seluruh puskesmas di Surabaya.

"Makanya Dinas Kesehatan (Dinkes) harus segera turun ke petugas puskesmas untuk menyampaikan Peraturan Walikota (Perwali) yang baru, agar mereka tahu bahwa ada perwali baru tentang penerbitan SKTM ini. Ini nggak bisa dibiarkan, kasihan nanti masyarakat yang menggunakan SKTM ditolak, padahal masih berlaku," ujar Baktiono, Rabu (29/10/2014).

Politisi PDI-P tersebut menyatakan, hal ini kemungkinan dampak dari pesan singkat yang disampaikan oleh Sekertaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan beberapa minggu lalu, yang berisi bahwa SKTM sudah tidak diberlakukan per 1 Oktober 2014. Maka dari itu Walikota Surabaya Tri Rimaharini telah mengeluarkan Perwali baru. Dan hal ini belum sampai ke seluruh petugas puskesmas di Surabaya.

"Maka dari itu, Pemkot melalui Dinas Kesehatan harus memfoto copy terkait kebijakan Perwali yang baru tersebut untuk disosialisasikan ke petugas puskesmas. Saya berharap, dinas kesehatan lebih gencar untuk menginformasikan hal ini lebih cepat. Agar permasalahan seperti ini tidak terulang lagi, khusunya untuk wilayah Surabaya," tegasnya.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...