Skip to main content

72 Kepala SKPD Ikut Tes Kompetensi

SURABAYA (Media Bidik) – Penilaian kompetensi bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang di selenggarakan oleh pemkot Surabaya melalui team managemen kinerja pegawai (MKP) yang diketuai oleh Asisten Pemerintahan III dibidang  adminitrasi umum yang dimulai pada tanggal 8 – 15 depan.
Kegiatan tersebut diselenggarakan setiap tiga bulan (tri wulan) sekali mengacu pada peraturan presiden (PP) No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bertujuan untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS. Prestasi kinerja PNS akan dinilai berdasarkan (2) dua unsur penilaian diantaranya:
1.    SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yaitu rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.dan
2.      Perilaku kerja yaitu setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
PP ini mensyaratkan bahwa setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi,  yaitu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Seperti dijelaskan Mia Santi Dewi Kepala BKD pemkot Surabaya pada tanggal (9/10) Kamis diruang kerjanya," Tes kompetensi atau tes Perilaku ini diselenggarakan oleh team Managemen Kinerja Pegawai  bertujuan untuk meningkatkan Prestasi dan Kinerja PNS, yang diadakan setiap tiga bulan dan sekarang ini sudah masuk tri wulan ketiga, kinerja PNS dinilai berdasarkan dua unsur diantaranya SKP(sasaran kerja pegawai) serta perilaku pegawai,"jelasnya
Masih menurut Mia,"Tes kompetensi ini mengacu pada PP No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Adapun penilaian kerja meliputi beberapa aspek diantaranya, Orentasi pelayanan, Intergeritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama dan Kepemimpinan. Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan dalam 1 tahun sekali dan hasilnya akan diumumkan pada ahkir tahun di bulan Desember,"imbuhnya (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...