Skip to main content

Pengemudi Suzuki Labrak Sopir Taxi

SURABAYA (Media Bidik) - Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, sore tadi mendadak heboh oleh aksi perempuan pengendara mobil Suzuki X-Over Nopol L 1438 WJ. Dia mengamuk secara membabi buta ke seorang sopir taksi.

Spontan saja, kondisi jalan yang macet karena jam bubaran kerja itu makin riuh oleh bising suara klakson. Saat itu, secara tiba-tiba, perempuan yang mengenakan kaos abu-abu dan rok mini dipadu jaket warna putih itu turun dari mobilnya menghentikan laju taksi jenis Blue Bird Nopol L 1541 US.

Perempuan berambut sebahu yang diketahui bernama Lina, warga Gubeng, Surabaya itu turun dari mobilnya, melabrak si sopir taksi dengan logat khas Suroboyoan yang kasar. Bahkan, Lina yang tengah emosi itu tangannya menggebrak-gebrak badan taksi.

Si sopir taksi sendiri, juga tak tinggal diam dipermalukan oleh perempuan berwajah oriental itu. Dengan garang juga si sopir taksi balik menyerang lawannya dengan makian yang sama.

Perang mulut pun tak terhindari. Aksi kedua orang berlainan jenis kelamin itupun mengundang banyak perhatian pengendara dan orang-orang di sekitar lokasi kejadian. Jalanan makin macet, seluruh pengendara dari arah Jalan Tunjungan menuju Gubernur Suryo terganggu dan menyalakan klaksonnya tiada henti. Namun, kedua orang berseteru itu tak peduli dengan suara bising klakson dan terus saling mencaci.

"Mobil (taksi) saya yang ditabrak dari belakang, lah kok situ (Lina) yang malah marah-marah. Ini lihat, bemper dan bagasi belakang mobil saya rusak parah. Mentang-mentang orang kaya terus bisa seenaknya saja. Ya sudah kita selesaikan masalahnya ke pihak berwajib saja," tegas si sopir taksi.

Sementara Lina beralasan, justru si sopir taksi yang salah, karena mengemudi tanpa haluan dan melihat kondisi sekitar. "Saya tadi itu minggir. Tapi situ (sopir taksi) malah mengancam akan memukul saya. Sembarangan saja, biarpun saya perempuan, saya juga berani," teriaknya.

Karena situasi tak terkontrol dan membuat kemacetan makin parah, anggota Satlantas Polrestabes Surabaya yang mengetahui kejadian itu, langsung melerai. Petugas kemudian meminta surat-surat kendaraan dan SIM masing-masing pengemudi.

Petugas juga meminta keduanya mengarahkan mobilnya ke area parkir yang benar untuk didamaikan

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...