Skip to main content

Posts

Kurangnya Komunikasi, Kinerja Pemkot Dikeluhkan LPMK Se-Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Kurangnya komunikasi antara Pemkot Surabaya dengan jajaran tingkat bawah terkait kinerja banyak dikeluhkan oleh jajaran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Se-Surabaya. Bappeko dalam hal ini perpanjangan tangan Pemkot disambati minimnya komunikasi dengan LKMK. Jumat siang (18/10/2019), Dialog antar kedua belah pihak digelar. "Selama ini kami tidak pernah dilibatkan dalam setiap program yang ada. Padahal, kalau terjadi masalah, kami ini yang ditabrak oleh masyarakat. Kami mohon agar kami ini dilibatkan," ujar salah satu LPMK yang hadir di acara itu. Tidak hanya itu, pemberitahuan melalui surat menyurat, LPMK kerap ditinggal."Sering yang diundang hanya RT atau RW," imbuhnya. Permasalahan Dana Kelurahan juga menjadi salah satu keluhan dari mereka. Sebagian besar tidak mengerti teknis di lapangan. Mereka khawatir nantinya hanya cukup dimintai persetujuan atau tanda tangan. Menanggapi keluhan itu, Kepala Bapp...

Soal Cerai Chinchin, Kuasa Hukum Gunawan Beberkan Yurisprudensi

SURABAYA (Mediabidik) – Menanggapi lebih dalam atas terbitnya Akta Perceraian yang diterima Trisulowati Jusuf alias Chinchin beberapa waktu lalu, Rahmat Santoso SH, MH, kuasa hukum Gunawan Angka Widjaja, mengatakan pihaknya bakal menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Upaya hukum luar biasa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap gugatan yang teregister bernomor 3512 K/PDT/ 2018 tersebut, merupakan langkah Gunawan selaku pemilik gedung megah The Empire Palace untuk mempertahankan mahligai rumah tangganya. "Berkali-kali telah kami sampaikan, bahwa pak Gun (Gunawan) masih cinta kepada bu Chinchin, dia tidak mau cerai. Bahkan pak Gun merindukan untuk kembali bisa hidup satu atap bersama istri dan ketiga anaknya tersebut," ujar Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini, Kamis (17/10/2019). Apa boleh buat, nasi telah menjadi bubur, Rahmat mengaku pihaknya harus tetap menghormati putusan pengadilan. "Sebagai wujud kita menghor...

Hasil Audit BPK Belum Turun, Kasus YKP Jalan Ditempat

SURABAYA (Mediabidik) - Harapan masyarakat untuk dapat segera mengetahui kelanjutan proses hukum terkait polemik Yayasan Kas Pembangunan (YKP), tampaknya masih jauh panggang dari api. Kejaksaan rupanya masih membutuhkan waktu lebih panjang guna dapat menetapkan status tersangka terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam dugaan kasus ini. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, M Dofir menerangkan proses penyidikan dugaan kasus ini masih terkendala hasil penghitungan audit yang saat ini tengah dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Menurut mantan Kepala Kejari Surabaya ini, hasil audit tersebut merupakan salah satu elemen penting guna pihaknya bisa melanjutkan proses penyidikan.  Namun hingga saat ini, hasil audit tersebut belum juga turun. Hasil audit ini diperlukan guna mengetahui berapa besar nilai kerugian negara dalam dugaan kasus ini.  "Masih tahap proses pendalaman untuk mengumpulkan alat-alat bukti sambil...

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Mantan Dirut PT DOK Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, memastikan pihaknya bakal mengajukan upaya hukum Kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terhadap mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syaried Jetta. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim M Dofir mengatakan upaya kasasi sifatnya wajib untuk pihaknya tempuh atas vonis bebas tersebut. "Kita pasti (ajukan) Kasasi, masih ada jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk JPU mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi," tegasnya, Jumat (18/10/2019). Namun, terhitung 8 hari sejak putusan dibacakan majelis hakim pada 10 Oktober 2019 lalu, hingga kini jaksa belum menerima salinan putusan dari pengadilan. Dibutuhkannya salinan putusan tersebut, untuk upaya jaksa menyusun memori kasasi yang nantinya digunakan sebagai bahan argumentasi hukum yang bakal kembali diuji pada jenjang peradilan ...

Sembunyikan Sabu Dalam CD Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Leni Ayu Purwanti, terdakwa perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu akhirnya dituntut 8 tahun penjara. Berkas tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/10/2019). Oleh jaksa, terdakwa dinyatakan  terbukti menyembunyikan narkotika jenis sabu di celana dalamnya.  Sabu seberat 22,34 gram tersebut didapat petugas saat pengerebekan terhadap terdakwa saat bersama kekasihnya Syaiful Hadi (berkas terpisah) di wilayah Kedurus. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara sebagaimana jeratan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tentang Narkotika," ujar jaksa membacakan berkas tuntutan. Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya, yang bakal dibacakan pada agenda sidang berikutnya, Kamis (24/10/2019) pekan d...

Komisi A Akan Terus Pantau SPBU BP-AKR Jalan Pemuda

SURABAYA (Mediabidik) - Pembangunan SPBU BP AKR di Jalan Pemuda Surabaya terus menjadi perhatian Komisi A DPRD Surabaya. Sebab, sejak disidak hingga hearing beberapa waktu lalu, para wakil rakyat belum memperoleh jawaban yang memuaskan dari pihak pengelola SPBU terkait dengan perizinan. Imam Syafii SH.MH anggota Komisi A DPRD Surabaya mengaku akan terus mengupas tuntas persoalan keluarnya izin SPBU BP-AKR yang berada di dekat obyek vital (obvit), yakni Gedung RRI. Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, sesuai hasil hearing perdana kemarin, Komisi A meminta agar semua aktivitas di SPBU untuk sementara dihentikan.  "Kita kan minta untuk sementara dalam seminggu dihentikan dulu aktivitasnya, sambil menunggu dengar pendapat kedua," ujarnya. Jumat (18/10/2019). Dalam dengar pendapat kedua nanti, tutur Imam, harus dihadiri oleh seluruh kepala dinas terkait. Karena dihearing perdana kemarin hanya dihadiri perwakilan dinas. "Kami berharap dihearing kedua ...

Dua Terdakwa Narkoba Terima Vonis Hakim Dengan Tersenyum

SURABAYA (Mediabidik) – Dua terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu, Vinansius Hendra alias Sie Bin Liem Tiong Wie dan M Nur Syihab alias Billy menerima vonis majelis hakim dengan tersenyum. Kendati kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Edy Suprayitno, hanya menjatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, Kamis (17/10/2019). "Menyatakan kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah sesuai pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim Edy membacakan amar putusannya. Menanggapi putusan hakim, kedua terdakwa langsung menerima alias tidak menempuh upaya hukum banding. "Menerima (vonis) pak hakim," jawab terdakwa sambil tersenyum. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kej...