SURABAYA (Mediabidik) – Pentolan grup band Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) sekaligus terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan vlog 'idiot', bisa menjalani masa hukumannya di LP Cipinang Jakarta saat putusan perkara yang melilitnya tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) nantinya, kendati perkara terjadi di Surabaya. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta kepada wartawan, Jumat (14/6/2019). "Kita tidak mempermasalahkan apabila nantinya Ahmad Dhani menjalani hukuman di LP Cipinang pasca putusannya inkracht. Kita tinggal membuat berita acaranya saja," ujarnya. Sunarta juga menambahkan, saat ini proses hukum perkara yang melilit ADP tersebut masih berjalan ditingkat banding. "Mengapa jaksa banding, karena terdakwa yang mengajukan banding terlebih dahulu. Kita hanya mengikuti upaya yang dilakukan terdakwa. Mau tidak mau kita juga ikut banding. Sebenarnya kita bisa menerima putusan hakim, karena sudah me...
Independen Tegas dan Lugas