Skip to main content

Usai Hearing di Komisi C, Warga Sepakat Bongkar Portal di Jalan Lebak Jaya 3

SURABAYAIMediabidik.Com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya terkait laporan warga tentang permasalahan portal di Lebak Jaya 3 kelurahan Dukuh Setro, kecamatan Tambaksari. Menghadirkan Camat Tambaksari, Lurah Gading, Lurah Dukuh Setro, LPMK Dukuh Setro, Ketua RW 05 Dukuh Setro, Ketua RW 03 Gading, Ketua RT 02 RW 03 kelurahan Gading serta beberapa dinas terkait.

Menurut Sukadar, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya bahwa permasalahn portal jalan itu harus ada izin atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan. Ternyata di dua kelurahan ini yang ada persoalan, kelurahan Gading dengan kelurahan Dukuh Setro, rata-rata portal yang ada disana tidak ada izinnya sama sekali.

"Maka portal itu harus dibongkar, tidak boleh ada penutupan jalan," ujarnya di Jalan Yos Sudarso, Kamis (5/6/2025). 

Sukadar hasil rapat tersebut sesuai dengan kesimpulan yang telah disepakati bersama, pertama, Camat Tambaksari memfasilitasi mediasi pembukaan portal pada wilayah Lebak Jaya 3, Lebak Jaya 2, Lebak Indah Utara dan Dukuh Setro 5 dengan didampingi oleh Dinas Perhubungan.

"Kedua, Mediasi poin satu maksimal digelar Selasa, 10 Juni 2025," terangnya.

Terpisah, M. Faiz Ketua LPMK Dukuh Setro mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan daerah yang ada, portal yang sudah 3 tahun berjalan itu harus dibongkar. Dia menyampaikan bahwa hal itu sesuai peraturan daerah (perda) yang ada.

"Alhamdulillah hasil rapat hari ini cukup melegakan bagi warga dukuh setro yang difasilitasi oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya, terkait dengan penutupan portal sudah diputuskan untuk di buka dan portalnya harus dibongkar," ungkapnya.

Faiz menyebutkan selama tiga tahun pihaknya menempuh tahapan demi tahapan agar portal itu dibongkar, sesuai dengan keinginan warga Dukuh Setro.
 
"Ini untuk mencegah warga agar tidak menutup jalan seenaknya. Tadi juga sudah disampaikan oleh Dishub Kota Surabaya bahwa itu dilarang," terangnya.

Langkah selanjutnya pihak LPMK Dukuh Setro akan mengikuti mediasi di tingkat kecamatan dengan LPMK Gading guna melaksanakan hasil rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya hari ini.

"Kita menghormati aturan yang ada. Sesuai kesimpulan rapat tadi tenggat waktunya adalah sampai 10 Juni 2025 sudah harus dibongkar," tutup Faiz.

Untuk diketahui, sesuai Keputusan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Pemprosesan Izin Penggunaan Jalan.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Ketua KONI Jatim: Triathlon akan Dipertandingkan di PORPROV 2025

SURABAYA|Mediabidik.Com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim) Muhammad Nabil mengumumkan, bahwa triathlon akan menjadi salah satu cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX/2025 di Malang Raya. Dalam pernyataannya, M Nabil menekankan pentingnya multi ajang ini, sebagai sarana rekrutmen atlet menjelang SEA Games 2025 dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2028 di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).  "Sudah saya pastikan, bahwa triathlon akan dipertandingkan di Porprov Malang Raya. Ini adalah langkah strategis untuk rekrutmen, agar kita bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan prestasi yang ada," ujar M Nabil, pada acara pelantikan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jatim, di Surabaya, Sabtu (2/11/2024) siang. Untuk mencapai tujuan tersebut, KONI Jatim meminta Ketua Pengprov FTI Jatim Anastasia Kirana membuat triathlon makin semarak...