SURABAYAIMediabidik.Com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya terkait laporan warga tentang permasalahan portal di Lebak Jaya 3 kelurahan Dukuh Setro, kecamatan Tambaksari. Menghadirkan Camat Tambaksari, Lurah Gading, Lurah Dukuh Setro, LPMK Dukuh Setro, Ketua RW 05 Dukuh Setro, Ketua RW 03 Gading, Ketua RT 02 RW 03 kelurahan Gading serta beberapa dinas terkait.
Menurut Sukadar, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya bahwa permasalahn portal jalan itu harus ada izin atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan. Ternyata di dua kelurahan ini yang ada persoalan, kelurahan Gading dengan kelurahan Dukuh Setro, rata-rata portal yang ada disana tidak ada izinnya sama sekali.
"Maka portal itu harus dibongkar, tidak boleh ada penutupan jalan," ujarnya di Jalan Yos Sudarso, Kamis (5/6/2025).
Sukadar hasil rapat tersebut sesuai dengan kesimpulan yang telah disepakati bersama, pertama, Camat Tambaksari memfasilitasi mediasi pembukaan portal pada wilayah Lebak Jaya 3, Lebak Jaya 2, Lebak Indah Utara dan Dukuh Setro 5 dengan didampingi oleh Dinas Perhubungan.
"Kedua, Mediasi poin satu maksimal digelar Selasa, 10 Juni 2025," terangnya.
Terpisah, M. Faiz Ketua LPMK Dukuh Setro mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan daerah yang ada, portal yang sudah 3 tahun berjalan itu harus dibongkar. Dia menyampaikan bahwa hal itu sesuai peraturan daerah (perda) yang ada.
"Alhamdulillah hasil rapat hari ini cukup melegakan bagi warga dukuh setro yang difasilitasi oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya, terkait dengan penutupan portal sudah diputuskan untuk di buka dan portalnya harus dibongkar," ungkapnya.
Faiz menyebutkan selama tiga tahun pihaknya menempuh tahapan demi tahapan agar portal itu dibongkar, sesuai dengan keinginan warga Dukuh Setro.
"Ini untuk mencegah warga agar tidak menutup jalan seenaknya. Tadi juga sudah disampaikan oleh Dishub Kota Surabaya bahwa itu dilarang," terangnya.
Langkah selanjutnya pihak LPMK Dukuh Setro akan mengikuti mediasi di tingkat kecamatan dengan LPMK Gading guna melaksanakan hasil rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya hari ini.
"Kita menghormati aturan yang ada. Sesuai kesimpulan rapat tadi tenggat waktunya adalah sampai 10 Juni 2025 sudah harus dibongkar," tutup Faiz.
Untuk diketahui, sesuai Keputusan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Pemprosesan Izin Penggunaan Jalan.(red)
Comments
Post a Comment