Skip to main content

Usai Hearing di Komisi C, Warga Sepakat Bongkar Portal di Jalan Lebak Jaya 3

SURABAYAIMediabidik.Com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya terkait laporan warga tentang permasalahan portal di Lebak Jaya 3 kelurahan Dukuh Setro, kecamatan Tambaksari. Menghadirkan Camat Tambaksari, Lurah Gading, Lurah Dukuh Setro, LPMK Dukuh Setro, Ketua RW 05 Dukuh Setro, Ketua RW 03 Gading, Ketua RT 02 RW 03 kelurahan Gading serta beberapa dinas terkait.

Menurut Sukadar, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya bahwa permasalahn portal jalan itu harus ada izin atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan. Ternyata di dua kelurahan ini yang ada persoalan, kelurahan Gading dengan kelurahan Dukuh Setro, rata-rata portal yang ada disana tidak ada izinnya sama sekali.

"Maka portal itu harus dibongkar, tidak boleh ada penutupan jalan," ujarnya di Jalan Yos Sudarso, Kamis (5/6/2025). 

Sukadar hasil rapat tersebut sesuai dengan kesimpulan yang telah disepakati bersama, pertama, Camat Tambaksari memfasilitasi mediasi pembukaan portal pada wilayah Lebak Jaya 3, Lebak Jaya 2, Lebak Indah Utara dan Dukuh Setro 5 dengan didampingi oleh Dinas Perhubungan.

"Kedua, Mediasi poin satu maksimal digelar Selasa, 10 Juni 2025," terangnya.

Terpisah, M. Faiz Ketua LPMK Dukuh Setro mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan daerah yang ada, portal yang sudah 3 tahun berjalan itu harus dibongkar. Dia menyampaikan bahwa hal itu sesuai peraturan daerah (perda) yang ada.

"Alhamdulillah hasil rapat hari ini cukup melegakan bagi warga dukuh setro yang difasilitasi oleh Komisi C DPRD Kota Surabaya, terkait dengan penutupan portal sudah diputuskan untuk di buka dan portalnya harus dibongkar," ungkapnya.

Faiz menyebutkan selama tiga tahun pihaknya menempuh tahapan demi tahapan agar portal itu dibongkar, sesuai dengan keinginan warga Dukuh Setro.
 
"Ini untuk mencegah warga agar tidak menutup jalan seenaknya. Tadi juga sudah disampaikan oleh Dishub Kota Surabaya bahwa itu dilarang," terangnya.

Langkah selanjutnya pihak LPMK Dukuh Setro akan mengikuti mediasi di tingkat kecamatan dengan LPMK Gading guna melaksanakan hasil rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya hari ini.

"Kita menghormati aturan yang ada. Sesuai kesimpulan rapat tadi tenggat waktunya adalah sampai 10 Juni 2025 sudah harus dibongkar," tutup Faiz.

Untuk diketahui, sesuai Keputusan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Pemprosesan Izin Penggunaan Jalan.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...