SURABYAIMediabidik.Com– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah merumuskan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kota Pahlawan. Kebijakan ini akan diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk mencegah anak-anak dari perilaku sosial menyimpang di masyarakat.
Terkait hal ini, anggota Komisi D DPRD Surabaya dari PDI Perjuangan, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am mengatakan, kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak yang tengah digagas Pemerintah Kota Surabaya harus melibatkan seluruh elemen masyarakat
Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am, menilai langkah ini sangat relevan dan penting untuk melindungi anak-anak dari potensi tindakan negatif di luar rumah, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga pergaulan bebas.
Menurut Ghoni, pembatasan jam malam bukan semata membatasi ruang gerak anak, melainkan bagian dari upaya membentuk lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka.
"Dari aspek sosial, kita melihat adanya degradasi perilaku remaja akibat kurangnya kontrol lingkungan dan keluarga. Jam malam ini adalah bentuk ikhtiar bersama agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam aktivitas yang merugikan,"ujar Abdul Ghoni MN di Surabaya, Selasa (24/06/2025).
Dari sisi pendidikan, Ghoni menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum mengembalikan fokus anak pada tugas-tugas sekolah.
Ia menyebut banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi di malam hari menunjukkan pentingnya pembatasan aktivitas di luar rumah.
"Kalau anak-anak pulang dan istirahat tepat waktu, mereka bisa lebih siap menghadapi kegiatan belajar keesokan harinya. Jadi tidak hanya berdampak sosial, tapi juga berkontribusi terhadap kualitas pendidikan mereka,"ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan orang tua dalam pengawasan anak.
Menurutnya, surat edaran yang akan diterbitkan Pemkot Surabaya akan efektif bila disertai dengan peran aktif keluarga dan lingkungan.
"Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Ini butuh kolaborasi warga, terutama orang tua. Kalau anak belum pulang jam 10 malam, orang tua harus turun tangan. Jangan dibiarkan,"tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ghoni pun menilai langkah Wali Kota Eri Cahyadi yang melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan tersebut sebagai pendekatan yang tepat.
Ia berharap surat edaran nanti dapat menjadi pedoman bagi seluruh RW untuk memperkuat pengawasan lingkungan.
"Kalau ini berhasil, maka yang kita jaga bukan cuma ketertiban malam, tapi juga masa depan generasi muda Kota Surabaya,"ungkap Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am.
Sementara itu Walikota Eri Cahyadi menegaskan, Jika ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, tindakan akan diambil.
"Namun, Pemkot Surabaya tidak akan mengganggu anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar seperti les," tutup Eri Cahyadi. (red)
Comments
Post a Comment