Skip to main content

Komisi D Surabaya Soroti Lemahnya Perlindungan Sejarah Kota

SURABAYAIMediabidik.Com - Sebuah peristiwa yang mengusik nurani pecinta sejarah dan budaya terjadi di Surabaya. Sebuah bangunan cagar budaya yang terletak di Jalan Raya Darmo No. 30 ditemukan telah rata dengan tanah. Bangunan yang semestinya dilindungi sebagai bagian dari identitas dan sejarah Kota Pahlawan itu kini hanya tinggal puing. Komisi D DPRD Surabaya, yang membidangi urusan kebudayaan dan kesejahteraan rakyat, segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa, (2/07/2025).

Sidak ini dipimpin oleh Ketua Komisi D, dr. Akmarawita Kadir, dan diikuti oleh beberapa anggota komisi lainnya. Mereka menyatakan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas musnahnya bangunan bersejarah tersebut.

Salah satu suara datang dari dr. Michael Leksodimulyo, anggota Komisi D. Ia secara tegas menyebut kondisi bangunan itu "hancur lebur", sebuah gambaran nyata dari kegagalan perlindungan cagar budaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. "Hancur lebur, tempat cagar budaya yang harusnya dilindungi, sekarang hancur lebur. Kami mempertanyakan, apakah pembongkaran ini sudah mengantongi izin dari Pemkot? Kalau belum, ini sangat fatal," ujarnya kepada pers seusai sidak.

Lebih jauh, dr. Michael menyoroti belum adanya mekanisme kompensasi yang jelas bagi pemilik bangunan cagar budaya. Ia mengusulkan agar Pemkot Surabaya meniru sistem di negara-negara lain, di mana bangunan bersejarah dibeli oleh pemerintah atau diberikan insentif tertentu agar tetap terjaga. "Jangan sampai pemilik bangunan dirugikan karena rumahnya tiba-tiba dicap sebagai cagar budaya, lalu tidak bisa dijual, tidak bisa dimanfaatkan, tanpa ada solusi. Harus ada pendekatan dua arah, bukan pemaksaan,"katanya.

Ia juga mempertanyakan efektivitas hukum yang berlaku terkait pelanggaran terhadap bangunan cagar budaya. Menurutnya, penghancuran bangunan bersejarah tanpa dasar yang sah harus dapat ditindak dengan hukum yang jelas dan tegas. "Kami akan mengkaji kembali peraturan hukumnya. Bila sudah ada, seberapa kuat implementasinya? Jika belum, maka ini adalah momen yang tepat untuk memperbaiki sistem perlindungan sejarah kita,"tegas Michael.

Wakil Ketua Komisi D, Lutfiyah, menambahkan bahwa ini bukan pertama kalinya kejadian semacam ini terjadi di Surabaya. Ia menyinggung kasus serupa sebelumnya, seperti bangunan rumah radio yang juga sempat ramai diperbincangkan namun berakhir tanpa kejelasan. Lutfiyah menilai lemahnya pengawasan dan komunikasi antar pihak menjadi titik lemah yang harus segera dibenahi.

Komisi D menyatakan akan segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk tim Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta pemilik bangunan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kejelasan mengenai status dan proses pembongkaran bangunan tersebut, serta mencari solusi konkret agar kasus serupa tidak terulang.

Perlu dicatat bahwa isu ini pertama kali mencuat bukan dari laporan resmi warga, melainkan dari media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian masyarakat terhadap warisan budaya kota cukup tinggi, meskipun belum terfasilitasi dengan baik oleh mekanisme pengaduan formal.

Saat ini, Komisi D tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kebudayaan. Namun sayangnya, Raperda tersebut lebih menitikberatkan pada nilai-nilai perjuangan seperti kejuangan dan aksara, bukan secara spesifik pada perlindungan fisik bangunan bersejarah. Kasus di Jalan Darmo ini menjadi alarm keras agar perlindungan bangunan cagar budaya juga mendapat porsi dalam regulasi yang sedang digodok.

Kehancuran bangunan cagar budaya di Jalan Raya Darmo No. 30 menjadi bukti nyata lemahnya perlindungan sejarah di Surabaya. Seruan DPRD Surabaya menggambarkan urgensi reformasi total dalam pendekatan, regulasi, hingga kompensasi terhadap bangunan bersejarah. Bila pemerintah tidak segera bertindak dan memberikan solusi nyata, maka lambat laun Surabaya akan kehilangan jejak sejarahnya, menyisakan hanya cerita tanpa bukti fisik. Kota Pahlawan layak untuk mempertahankan narasi masa lalunya, bukan membiarkannya hilang satu demi satu.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Ketua KONI Jatim: Triathlon akan Dipertandingkan di PORPROV 2025

SURABAYA|Mediabidik.Com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim) Muhammad Nabil mengumumkan, bahwa triathlon akan menjadi salah satu cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX/2025 di Malang Raya. Dalam pernyataannya, M Nabil menekankan pentingnya multi ajang ini, sebagai sarana rekrutmen atlet menjelang SEA Games 2025 dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2028 di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).  "Sudah saya pastikan, bahwa triathlon akan dipertandingkan di Porprov Malang Raya. Ini adalah langkah strategis untuk rekrutmen, agar kita bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan prestasi yang ada," ujar M Nabil, pada acara pelantikan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jatim, di Surabaya, Sabtu (2/11/2024) siang. Untuk mencapai tujuan tersebut, KONI Jatim meminta Ketua Pengprov FTI Jatim Anastasia Kirana membuat triathlon makin semarak...