Skip to main content

Bangunan di Jalan Darmo 30 Surabaya Ternyata Bukan Cagar Budaya

SURABAYAIMediabidik.Com– Polemik pembongkaran bangunan di Jalan Raya Darmo 30 Surabaya akhirnya mendapat titik terang. Meski sempat memicu kegaduhan publik dan bahkan mendapat perhatian dari DPRD Surabaya yang melakukan inspeksi mendadak (sidak), bangunan tersebut ternyata bukan termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya dalam konferensi pers di Gedung Siola, Rabu pagi (4/6/2025).

Ketua TACB Kota Surabaya, Dr. Ir. RA. Retno Hastijanti, M.T., menjelaskan bahwa bangunan tersebut tidak pernah ditetapkan sebagai cagar budaya, bahkan tidak termasuk dalam daftar Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Retno, yang juga dosen Arsitektur dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian menyeluruh terhadap status bangunan itu. Salah satu fakta penting yang menjadi dasar keputusan adalah bahwa bangunan tersebut telah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 1989, jauh sebelum terbitnya Surat Keputusan (SK) Walikota yang menetapkan kawasan Darmo sebagai situs kawasan cagar budaya, yaitu pada tahun 1998.

Menurut Retno, penetapan kawasan cagar budaya Darmo tercantum dalam SK Walikota No.188-45/004/402.1.04/1998, yang memasukkan Perumahan Darmo sebagai kawasan pelestarian budaya. Penetapan ini tidak berlaku pada bangunan-bangunan individual di kawasan tersebut, tetapi pada bentuk kawasan secara keseluruhan, mulai dari tata letak jalan, kaplingan, bentuk boulevard, hingga pola perumahannya yang merupakan real estate pertama di Jawa Timur, bahkan mungkin di Indonesia. Oleh karena itu, konservasi yang dilakukan lebih bersifat menyeluruh terhadap kawasan, bukan pada setiap bangunan yang berdiri di atasnya.

Penjelasan ini juga diperkuat oleh pernyataan pemerhati budaya dari komunitas Pegandring Surabaya, Kuncarsono Prasetiyo. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki komunitasnya, bangunan di Jalan Raya Darmo 30 tidak pernah tercantum sebagai bangunan cagar budaya. Ia menambahkan bahwa kawasan cagar budaya memang ditandai dengan plat berwarna kuning emas, namun tidak semua tempat menampakkan tanda itu secara kasat mata. Bahkan menurutnya, jika bangunan pribadi yang berada di dalam kawasan cagar budaya tidak memiliki status cagar budaya, maka sah-sah saja jika pemiliknya melakukan pembongkaran, selama sesuai dengan perizinan yang berlaku.

"Kalau rumah saya di kawasan Peneleh mau saya bongkar ya tidak masalah, karena tidak ada ketetapan sebagai bangunan cagar budaya meskipun berada di dalam kawasan," ujar Kuncar.

Retno menambahkan bahwa hal yang terpenting dari kasus ini adalah meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap pelestarian budaya. Ia melihat adanya dinamika dan perhatian publik sebagai sesuatu yang positif, karena menjadi bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam perlindungan warisan budaya. Ia juga menekankan bahwa prinsip utama dalam Undang-Undang Cagar Budaya adalah partisipatif, di mana masyarakat bisa ikut memberikan masukan, mengawasi, bahkan memvalidasi informasi di lapangan mengenai status suatu bangunan atau kawasan.

"Tentu kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan memberikan masukan kepada TACB serta Pemerintah Kota Surabaya. Ini adalah langkah awal menuju kota yang makin peduli terhadap sejarah dan budayanya," pungkas Retno.

Kasus pembongkaran bangunan di Jalan Raya Darmo 30 menjadi pembelajaran penting bagi warga Surabaya dan masyarakat umum untuk memahami perbedaan antara bangunan cagar budaya dan kawasan cagar budaya. Keterlibatan publik sangat diperlukan dalam pelestarian sejarah kota, tetapi harus diiringi dengan informasi yang akurat dan tidak sekadar berlandaskan opini. Dengan kesadaran bersama serta kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah, pelestarian warisan budaya bisa berjalan dengan lebih bijak dan efektif.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...