Skip to main content

Ada Tiga Faktor Efektifitas Untuk Penerapan Jam Malam di Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi memberlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Kebijakan ini merupakan upaya serius Pemkot Surabaya, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, untuk meningkatkan perlindungan anak.

Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati menjelaskan bahwa kebijakan jam malam ini didasari oleh Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya. 

Terkait hal ini, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, ST mengatakan, efektivitas suatu kebijakan pada awalnya itu secara umum penilaian pertamanya adalah dari sosialisasi, sampai di mana sosialisasi terkait dengan kebijakan tersebut, apakah sudah cukup, apakah dirasa kurang, nah itu dulu.

"Sehingga ketika kebijakan itu efektif, ini poin pertama yang kemudian harus dipastikan dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini. Ketika sosialisasinya belum masif, bisa jadi nanti tidak efektif menekan angka kriminalitas meski diterapkan jam malam anak,"ujar Cahyo Siswo Utomo di Surabaya, Selasa (24/06/2025).

Ia menjelaskan, tujuan dari program jam malam anak ini adalah untuk mengurangi potensi kenakalan dari anak-anak. Maka program-program, kegiatan yang terkait dengan ini harus dikolaborasikan.

"Ada tiga faktor agar penerapan jam malam anak ini efektif tekan angka kenakalan remaja, pertama, sosialisasi, kolaborasi, serta monitoring dan evaluasi atau Monev,"terang politisi muda PKS Kota Surabay ini.

Cahyo Siswo Utomo yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya ini menerangkan, pemerintah kota sejauh mana melakukan sosialisasi penerapan jam malam anak. Kedua, bagaimana penerapan jam malam anak ini bisa berkolaborasi dengan program-program lainnya seperti, anak remaja digiatkan aktif di Taman Bacaan Masyarakat (TBM).

Ketiga, terang Cahyo, adalah monitoring dan evaluasi program ini. Monitoringnya mulai dari jajaran pemerintah kota Surabaya, sudah paham semua apa tidak.

"Terutama yang terkait, misalnya lurah, kemudian warga terkait, misalnya LPMK, RT, RW itu sudah paham enggak? Tapi ini kan poin pertama tadi, sosialisasinya sudah sampai di mana? Karena itu juga bagian dari ukuran efektifitas keberhasilan suatu program,"terangnya.

Nah, ketika monitoring dan evaluasi ini sudah dijalankan dengan baik, jelas Cahyo, insya Allah program ini baru bisa kemudian dikatakan efektif.

Kalaupun nanti dalam hasil akhirnya evaluasinya ternyata tidak efektif, juga harus ada perbaikan di kebijakan yang terkait ini. Tidak bisa kemudian wali kota atau pemerintah kota punya aturan kemudian nggak ada dukungan dari warganya, ya malah nggak efektif kan.

"Yang pasti pemerintah mengeluarkan kebijakan itu tentunya sudah didasari dengan data, informasi, dan pengetahuan. Seperti SE Walikota itu tentu sudah didasari tiga faktor tadi,"  pungkasnya. (red)

Comments