SURABAYAIMediabidik.Com– Fenomena keberadaan juru parkir (jukir) liar yang marak di sejumlah titik di Surabaya kian menimbulkan keresahan publik. Keberadaan mereka tidak hanya dianggap mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan potensi kebocoran pendapatan daerah. Menanggapi hal ini, DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kompak memberikan perhatian serius terhadap penataan sistem parkir yang lebih tertib dan adil.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai mengingatkan bahwa langkah penertiban harus dijalankan secara sistematis dan menyeluruh. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi, seperti kecamatan, Dinas Perhubungan (Dishub), dan perangkat daerah lainnya, untuk memastikan bahwa penertiban tidak hanya bersifat parsial, tetapi menyentuh seluruh wilayah kota.
"Kadang masyarakat bingung harus lapor ke mana. Jika melalui media sosial, tidak semua laporan mendapat respons, terutama jika tidak viral,"tegas Bahtiyar, Jumat (13/6/2025). Ia pun mendorong Pemkot menyediakan saluran pengaduan resmi, seperti hotline khusus, agar masyarakat memiliki akses mudah melaporkan pelanggaran jukir liar.
Lebih lanjut, Bahtiyar juga menyoroti pentingnya keterlibatan pelaku usaha dalam mengelola parkir di area usahanya. Ia mengatakan banyak pelaku usaha sudah membayar pajak parkir ke Pemkot Surabaya dan seharusnya bertanggung jawab menyediakan juru parkir yang resmi. Bila belum tersedia, pelaku usaha disarankan melibatkan warga sekitar yang memiliki KTP Surabaya untuk diberdayakan menjadi petugas parkir resmi, sehingga keamanan dan ketertiban bisa terjaga sekaligus memberikan manfaat ekonomi lokal.
Senada dengan Bahtiyar, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga menyoroti ketidaksesuaian antara jumlah kendaraan yang parkir dan pajak yang disetorkan oleh toko modern kepada Pemkot. Dalam konferensi pers Sabtu (14/6/2025), Eri menyebutkan bahwa rata-rata toko modern hanya menyetorkan pajak parkir sekitar Rp175.000–Rp250.000 per bulan, yang menurutnya tidak masuk akal jika dibandingkan dengan aktivitas kendaraan yang nyata di lapangan. "Kalau dihitung, jumlah itu setara dengan hanya 15 mobil per hari. Masak iya, toko buka 24 jam hanya ada 15 kendaraan?"ungkap Eri dengan nada protes.
Eri menekankan bahwa berdasarkan Perda 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan dan petugas parkir. Petugas tersebut berfungsi untuk mencatat dan melaporkan jumlah kendaraan yang parkir, sehingga perhitungan pajak 10% dari total pendapatan parkir bisa dilakukan secara akurat dan transparan. Menurutnya, selama ini sistem kejujuran yang digunakan oleh toko-toko modern dalam menghitung pajak justru membuka celah kebocoran.
"Saya ingin semua usaha menggunakan pengelolaan parkir yang tertib dan jujur. Pendapatan dari sektor ini akan kembali ke masyarakat, untuk pendidikan dan kesehatan gratis,"ujarnya.
Tak hanya toko modern, Eri juga menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rumah makan dan tempat usaha lain yang menggunakan badan jalan sebagai area parkir, namun tidak membayar pajak sesuai aturan. Ia menyoroti kemacetan yang timbul akibat parkir di bahu jalan dan menyebut akan menata ulang sistem parkir di jalan umum agar tidak menambah beban lalu lintas kota.
DPRD bersama Pemkot Surabaya menunjukkan keseriusan dalam menata ulang sistem perparkiran di kota ini. Penertiban jukir liar, transparansi pajak parkir, serta pemberdayaan warga lokal menjadi langkah simultan yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menumbuhkan rasa keadilan bagi semua pihak. Harapan besar muncul agar Surabaya tidak hanya tertib secara fisik, tetapi juga jujur secara administratif demi kesejahteraan bersama.(red)
Comments
Post a Comment