SURABAYAIMediabidik.Com– Sorotan terhadap praktik parkir liar di toko-toko modern Surabaya kian menguat. Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa langkah Pemkot Surabaya dalam menertibkan izin usaha penyelenggaraan tempat parkir sangat tepat. Ia menyebut tindakan tegas ini penting demi meningkatkan tata kelola parkir dan menjawab keresahan masyarakat yang mulai gerah terhadap polah jukir liar.
"Persoalan parkir memang menjadi atensi masyarakat. Tentu kebijakan yang dijalankan Pemkot Surabaya ini adalah bagian dari upaya menjawab aspirasi warga. Kami mengapresiasinya dan akan terus memantau serta mengevaluasi," ujar Eri Irawan, Selasa (10/6/2025).
Ia menambahkan, dua skema tata kelola parkir perlu dipahami pelaku usaha, yaitu retribusi parkir untuk tepi jalan umum, dan izin usaha tempat parkir bagi toko yang memiliki lahan sendiri. Minimarket di Surabaya, kata dia, telah berkomitmen untuk menggratiskan parkir, namun tetap wajib mempekerjakan jukir resmi dengan identitas dan seragam.
"Dengan adanya izin resmi, ada standardisasi pelayanan dan keamanan. Ini bentuk pembinaan juga dari Dishub. Apalagi dengan maraknya kasus curanmor, kita harus tertib,"lanjut Eri. Ia pun mendukung penertiban minimarket yang menyewakan lahan parkir untuk berjualan, karena bertentangan dengan aturan dan bisa meraup pendapatan ilegal hingga jutaan rupiah per bulan.
Sementara itu, Adi Purwanto, seorang jukir resmi yang bertugas di minimarket kawasan Jalan Kartini, mengaku mengalami tekanan dari sekelompok orang tak dikenal pada Kamis malam (5/6/2025). Sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB, delapan sampai sepuluh orang datang dan memaksa mengambil alih lahan parkir.
"Teriak-teriak, bilang lahan sini milik mereka. Kami cuma bisa arahkan mediasi karena sudah dapat arahan (rambu parkir) di sini gratis. Cuma enggak mau ngaku dari ormas manapun, tapi jelas-jelas mengancam kami,"ujarnya. Meski tidak membawa senjata secara terang-terangan, Adi menyebut beberapa orang tampak membawa benda mencurigakan. Ia bersyukur situasi tidak sampai ricuh berkat koordinasi dengan pengelola dan aparat.
"Kita ada jaminan keamanan dari pihak luar, dan dari pihak Dishub juga sudah mengarahkan. Tapi kalau ada lagi, kami sudah siap untuk lapor,"tambah Adi.
Peristiwa ini akhirnya sampai ke telinga Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang langsung melakukan inspeksi mendadak pada Selasa (10/6/2025). Dalam sidaknya, ia mengungkap dasar hukum yang mengatur kewajiban toko modern untuk memiliki lahan parkir dan petugas resmi sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Perwali Nomor 116 Tahun 2023.
"Kalau tempat usaha menyiapkan petugas parkir resmi, ya tidak akan didatangi preman. Tapi kalau melanggar, saya tutup tempat usahanya. Ini bukan main-main," tegas Eri kepada pers seusai sidak (10/6/2025).
Ia menekankan bahwa toko swalayan yang tidak mengurus izin dan tidak menyediakan petugas parkir resmi melanggar aturan dan perizinan. Bahkan, ada toko yang menyewakan lahan parkir ke UMKM dengan tarif hingga Rp.8,9 juta per bulan."Itu bukan parkir, itu kongkalikong. Surabaya tidak boleh diganggu dengan cara seperti ini," ujarnya tegas.
Eri juga mengapresiasi minimarket di Jalan Kartini yang sudah patuh aturan dan menjadi contoh. Ia menyebut tindakan premanisme yang dialami jukir resmi adalah bukti perlunya penegakan hukum yang tegas. "Preman sudah ditangkap. Jangan sampai warga takut. Semua harus sesuai aturan,"katanya.
Persoalan parkir bukan sekadar soal bayar atau tidak bayar. Ini tentang tanggung jawab pengusaha, keamanan warga, dan ketegasan pemerintah. Penertiban parkir minimarket yang disertai perlawanan premanisme menjadi cermin betapa seriusnya Surabaya menjaga keteraturan. Tapi satu pertanyaan besar pun menggantung: jika lahan parkir resmi saja bisa coba dikuasai preman, berapa banyak lagi yang belum terungkap? Penegakan regulasi dan tindakan tegas apparat penegak hukum wajib jadi panglima.(red)
Comments
Post a Comment