Skip to main content

Puluhan Massa Pemuda Pancasila Demo, Satpol PP Surabaya


SURABAYA(Media Bidik) – Puluhan Aksi masa Pemuda Pancasila (PP) bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia melakukan aski demo di depan kantor Satpol PP Kota Surabaya terkait penyegelan cafe Stadium.Senin (09/03/2015) pagi hari.
Salah satu koordinator aksi demo Pemuda Pancasila Nurdin mengatakan, Satpol PP Kota Surabaya dalam melakukan penutupan cafe Stadium penutupan cafe Stadium terkesan tembang pilih padahal pihak managamen stadium berniat pengurus surat perizinan HO namun terkesan dipersulit.

" Kami punya alasan dalam penutupan cafe Stadium banyak hal yang mencurigakan apa yang terjadi sebenarnya ? ," Kata Nurdin Ketua Lembaga Buruh Pemuda Pancasila.

Lanjut Nurdin, Dalam mengurus surat perizinan HO yang terkesan dipersulit yang diajukan oleh Pihak Managamen Cafe Stadium,namun dalam pengurusan izin HO ada saran untuk mengalihkan tenaga pengamanan dari Pemuda Pancasila.

" Persyaratan apa itu, untuk mendapatkan izin HO masak tenaga pengamanan juga diatur dalam izin tersebut," Ungkapnya.

Aksi demo Pemuda Pancasila dan PMII di depan kantor Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto Kasatpol PP Kota Surabaya saat menemui perwakilan masa mengatakan, Dalam penutupan Cafe Stadium kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada selama ini cafe Stadium belum mengantongi izin HO untuk itu kami tutup semnetara.

" Kalau izin HO nya sudah ada silakan beroperasi lagi, tapi kalau tidak ada jangan coba -coba buka lagi atau beroperasi lagi,tentu kami akan melakukan penyegelan lagi," Katanya

Irvan menjelaskan, Dalam menjalankan tugasnya sebelum melakukan penutupan kami sudah melakukan klarifikasi ke Dinas terkait dan memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik atau pengelola cafe tersebut untuk tidak beroperasi lagi sebelum mengantongi izin HO bila mana surat pemberitahuan tersebut tidak di indahkan maka kami akan melakukan penyegelan.

" Jadi kami menjalankan tugas selalu disertai dengan membawa surat resmi, kalau dikatakan tebang pilih itu tidak benar sama sekali," Jelasnya.

Lanjut Irvan mengatakan, apa yang dikatakan oleh para pendemo dalam orasinya itu tidak benar apalagi sampai ada isu oknum Satpol PP bermain mata dengan pemilik tempat hiburan tersebut," Kalaupun ada oknum Satpol PP yang ikut bermain dengan pemilik hiburan malam maka kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada," Tegasnya. (irw)



Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...