Skip to main content

Puluhan Massa Pemuda Pancasila Demo, Satpol PP Surabaya


SURABAYA(Media Bidik) – Puluhan Aksi masa Pemuda Pancasila (PP) bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia melakukan aski demo di depan kantor Satpol PP Kota Surabaya terkait penyegelan cafe Stadium.Senin (09/03/2015) pagi hari.
Salah satu koordinator aksi demo Pemuda Pancasila Nurdin mengatakan, Satpol PP Kota Surabaya dalam melakukan penutupan cafe Stadium penutupan cafe Stadium terkesan tembang pilih padahal pihak managamen stadium berniat pengurus surat perizinan HO namun terkesan dipersulit.

" Kami punya alasan dalam penutupan cafe Stadium banyak hal yang mencurigakan apa yang terjadi sebenarnya ? ," Kata Nurdin Ketua Lembaga Buruh Pemuda Pancasila.

Lanjut Nurdin, Dalam mengurus surat perizinan HO yang terkesan dipersulit yang diajukan oleh Pihak Managamen Cafe Stadium,namun dalam pengurusan izin HO ada saran untuk mengalihkan tenaga pengamanan dari Pemuda Pancasila.

" Persyaratan apa itu, untuk mendapatkan izin HO masak tenaga pengamanan juga diatur dalam izin tersebut," Ungkapnya.

Aksi demo Pemuda Pancasila dan PMII di depan kantor Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto Kasatpol PP Kota Surabaya saat menemui perwakilan masa mengatakan, Dalam penutupan Cafe Stadium kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada selama ini cafe Stadium belum mengantongi izin HO untuk itu kami tutup semnetara.

" Kalau izin HO nya sudah ada silakan beroperasi lagi, tapi kalau tidak ada jangan coba -coba buka lagi atau beroperasi lagi,tentu kami akan melakukan penyegelan lagi," Katanya

Irvan menjelaskan, Dalam menjalankan tugasnya sebelum melakukan penutupan kami sudah melakukan klarifikasi ke Dinas terkait dan memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik atau pengelola cafe tersebut untuk tidak beroperasi lagi sebelum mengantongi izin HO bila mana surat pemberitahuan tersebut tidak di indahkan maka kami akan melakukan penyegelan.

" Jadi kami menjalankan tugas selalu disertai dengan membawa surat resmi, kalau dikatakan tebang pilih itu tidak benar sama sekali," Jelasnya.

Lanjut Irvan mengatakan, apa yang dikatakan oleh para pendemo dalam orasinya itu tidak benar apalagi sampai ada isu oknum Satpol PP bermain mata dengan pemilik tempat hiburan tersebut," Kalaupun ada oknum Satpol PP yang ikut bermain dengan pemilik hiburan malam maka kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada," Tegasnya. (irw)



Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...