Skip to main content

dengan Sky Lift Jangkau Gedung Bertingkat

SURABAYA(Media Bidik) - Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, menyampaikan kebanggaannya terhadap mobil Sky Lift yang dimiliki Dinas Kebakaran Kota Surabaya. Menurut walikota, dengan 'wajah' kota yang disesaki banyak gedung bertingkat, Surabaya memang harus memiliki armada pemadam kebakaran canggih seperti Sky Lift. 

Dan, bertepatan dengan upacara peringatan Hari Pemadam Kebakaran Nasional, Selasa (3/3), mobil Sky Lift dipamerkan di halaman Taman Surya. Tidak hanya dipajang, mobil gagah yang dilengkapi tangga setinggi 55 meter itu juga menunjukkan kemampuannya dalam menangani kebakaran di gedung-gedung bertingkat. 

Seusai upacara, personel Dinas Kebakaran Kota Surabaya, termasuk Srikandi Baruna, melakukan simulasi pemadaman kebakaran yang terjadi di lantai III gedung Balai Kota Surabaya sebelah Barat. Dengan menaiki tangga mobil Sky Lift, personel Srikandi Baruna, Ayu Sulistyowati, dengan cepat dan cekatan menjangkau lantai III Balai Kota lalu mengevakuasi korban yang terjebak. Kelebihan lain dari mobil Sky Lift adalah bisa bermanuver. Korban tidak hanya bisa dievakuasi ke daratan melalui metode vertical rescue. Tetapi juga bisa diamankan di gedung lain yang posisinya aman.

Menurut walikota, mobil Sky Lift tersebut menjadi jawaban atas masalah yang sebelumnya dihadapi para personel Dinas Kebakaran Kota Surabaya ketika melakukan pemadaman di gedung tinggi. "Kita memang harus memiliki ini (mobil Sky Lift). Karena mobil ini save dan juga bisa bermanuver. Mobil ini penting untuk mengantisipasi kebakaran yang terjadi di bangunan tinggi ataupun gedung bertingkat," tegas Walikota Tri Rismaharini. 

Seusai simulasi, walikota perempuan pertama di Kota Surabaya ini mencoba menaiki tangga mobil sky lift bersama Ketua DPRD Surabaya. Walikota terlihat rileks ketika tangga mobil tersebut diangkat ke angkasa. 

Sementara Kepala Dinas Kebakaran Kota Surabaya, Chandra Oratmangun mengatakan, keberadaan mobil sky lift tersebut memang sangat membantu kinerja dari personelnya. "Kinerja kami sangat terbantu, terutama ketika mengevakuasi kebakaran di gedung-gedung bertingkat," jelas Chandra.

Bertepatan dengan momen perayaan Hari Pemadam Kebakaran Nasional ke-69 tahun, Chandra berharap Dinas Kebakaran Kota Surabaya bisa lebih bermanfaat bagi warga Kota Pahlawan. Apalagi, Dinas Kebakaran Kota Surabaya kini memiliki peralatan yang up to date untuk mengatasi ancaman kebakaran di wilayah perkotaan."Saya juga berharap angka kebakaran di Surabaya akan turun," ujarnya.

Untuk menekan potensi terjadinya kebakaran, Chandra menegaskan, personel Dinas Kebakaran Kota Surabaya terus  melakukan sosialisasi kepada warga di kawasan pemukiman di perkampungan tentang  pentingnya upaya mencegah terjadinya kebakaran. "Personel kami juga terus melakukan simulasi latihan pemadaman api  untuk semakin mengasah skill dan ketangkasan mereka," sambung Chandra.

Selain penanganan di gedung bertingkat, Dinas Kebakaran Kota Surabaya juga melakukan simulasi pemadaman kebakaran yang terjadi di kawasan pemukiman warga di mana mobil tangki air 5000 liter milik Dinas Kebakaran tidak bisa mendekat ke titik api. Asap pekat mengepul yang bersumber dari "rumah buatan" yang diletakkan di tengah-tengah halaman Taman Surya.

"Kalau kebakaran di kampung dan petugas sulit masuk, kita gunakan sistem riley dengan memasang pompa portable ke mobil pompa. Kita juga pakai sistem spray dengan mengurung api hingga padam seperti yang dilakukan Srikandi Baruna tadi," sambung pejabat berdarah Ambon ini.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...