Skip to main content

Jelang Unas Jangan Ada Kecurangan

SURABAYA(Media Bidik) - Jelang pelaksanaan Ujian Nasional (Unas), para kepala sekolah dan guru di Kota Surabaya diimbau untuk tidak melakukan cara-cara yang melanggar aturan demi sekadar ingin sekolahnya mendapatkan nilai ujian yang bagus. Sebab, apalah artinya mendapatkan nilai paling bagus bila kemudian justru harus berurusan dengan hukum demi mempertanggungjawabkan kecurangan yang dilakukan.

Imbauan tersebut disampaikan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini kepada , di acara rapat kerja kepala sekolah (Kasek) se-Kota Surabaya di Gedung Wanita Kalibokor, Senin (2/3). Acara tersebut akan digelar selama empat hari. Untuk Raker hari pertama dan kedua, Senin (2/3) dan Selasa (3/3) pesertanya Kasek dari jenjang SekolahD asar (SD) negeri dan swasta. Lalu Kasek jenjang SMP pada Rabu (4/3) dan Kasek SMA/SMK pada Raker hari terakhir,Kamis (5/3).

"Saya berharap seluruh kepala sekolah SD baik negeri, swasta ataupun Madrasah Ibtidaiyah (MI) tidak usah memaksakan cara-cara yang tidak benar hanya karena ingin dianggap berprestasi, hanya karena ingin nilai bagus lalu melakukan hal-hal yang tidak diperkenankan," tegas Walikota Tri Rismaharini.

Dikatakan walikota, melakukan cara curang sama saja dengan telah membohongi diri sendiri. Karenanya, walikota perempuan pertama dalam sejarah pemerintahan Kota Surabaya ini mengimbau para Kasek agar tidak usah malu bila prestasi murid-murid di sekolahnya biasa-biasa saja karena memang kenyataannya begitu.

"Yang malu itu saya dan pak Ikhsan (Kepala Dinas Pendidikan Surabaya). Saya tidak mau lagi dengar ada Kasek atau guru memerintahkan yang dilarang oleh peraturan. Saya kira itu ndak ada gunanya. Itu hanya kebanggaan semu," sambung Walikota Risma.

Walikota sarat prestasi ini mengharapkan para Kasek dan guru mengajarkan siwa-siswinya untuk suka belajar keras bila ingin mendapatkan sesuatu, dalam hal ini nilai ujian yang bagus. Sebab, bila terbiasa mendapatkan hal dengan mudah, anak-anak tersebut akan memiliki mental yang buruk. Disamping itu, para Kasek, guru dan orang tua juga harus menyadari bahwa setiap anak memiliki kemampuan yang berbeda-beda.

"Ada anak yang intelektualnya bagus, ada yang musikalitasnya bagus. Ada yang olahraganya bagus. Sekolah adalah tempat bagi mereka untuk mengembangkan multitalenta itu  Tetapi yang terpenting, kita ajarkan anak-anak untuk kerja keras. Kita bekali dengan kemandirian sehingga mereka bisa survive di mananpun," harap walikota.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Risma juga mengajak para Kasek untuk menyampaikan usulan yang berkaitan dengan peningkatan sarana dan prasarana di sekolah. "Kalau berikirim proposal, panjenengan langsung saja menyampaikan apa yang dibutuhkan. Jangan kertasnya berlembar-lembar tapi usulannya cuma satu halaman," imbuh walikota.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan. Menurutnya, ada banyak hal yang dibahas dalam acara Raker Kasek se-Kota Surabaya. Selain persiapan menghadapi Unas, juga dibahas tentang menyamakan persepsi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perihal Surabaya sebagai kota layak anak. "Dan kami memohon arahan dan pembekalan dari ibu walikota dalam pelaksanaannya di lapangan," ujar Ikhsan.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...