Skip to main content

Pemkot Surabaya Klarifikasi Warganya yang Hilang di Turki

SURABAYA(Media Bidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengklarifikasi informasi terkait adanya salah seorang warganya yang dikabarkan termasuk dalam rombongan 16 warga negara indonesia (WNI) yang hilang di Turki. Dari delapan warga Surabaya yang berangkat ke Turki, sempat beredar informasi ada warga bernama Suroya Cholid. Padahal, setelah dilakukan pengecekan ke Kementerian Dalam Negeri, tidak ada warga Surabaya pemilik nama tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan setelah dicek, ditemukan bahwa nama yang dimaksud dengan Suroya Cholid ternyata Soraiyah Cholid yang merupakan warga Surakarta. Nama Soraiyah Cholid yang beralamat di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Surakarta, memang berangkat ke Turki bersama lima warga Surakarta lainnya. Dua warga lainnya diketahui merupakan warga Denpasar.

"Ketika kami cek di Kementerian Dalam Negeri, ternyata nama tersebut ada pada data kependudukan Surakarta. Orangnya beda. Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya juga beda. Karena itu, hari ini kami melakukan klarifikasi terkait pendataan penduduk yang hilang di Turki bahwa warga Surabaya bernama Suroya Cholid tidak ikut berangkat ke Turki," tegas Suharto Wardoyo ketika jumpa pers di kantor Bagian Humas, Selasa (17/3/2015).

Dijelaskan Suharto Wardoyo, delapan warga Surabaya yang berangkat ke Turki adalah Utsman Mustofa Madhamy (warga Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir), Salim Muhamad Attamimi (warga Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian) dan enam lainnya warga Kelurahan Ploso Kecamatan Tambaksari yakni Jusman Ary Sandy, Ulin Isturi, Humaira Hafshah, Uraina Afra, Aura Kordova, Dayan Akhtar. "Ada juga nama Tsabitah Utsman yang merupakan anak dari Utsman Mustofa, tetapi dia tercatat berdomisili di Denpasar," sambung Suharto.

Camat Semampir, Siti Hindun Robba Humaidiyah, menegaskan bahwa warga Surabaya bernama Suroya Cholid, tidak pernah pergi ke Turki seperti pemberitaan yang beredar selama ini. Menurutnya, Suroya Cholid tercatat sebagai warga Ampel Melati, Surabaya. Kendati, ibu dua anak ini kini telah pindah di Sutorejo, Surabaya.

"Kami sudah mengecek langsung dan bertemu dengan yang bersangkutan. Dia kini berkumpul bersama ibunya dan dua putranya di Sutorejo. Istilah Surabaya nya itu, dia ngramut ibunya," terang Hindun.

Hindun menambahkan, ke depan, untuk mengantisipasi terulangnya kesalahan seperti ini, pihaknya akan berupaya mempercepat penyelesaian perekaman data kependudukan elektronik (e-KTP) di wilayahnya. Ini karena KTP Suroya Cholid ternyata masih KTP manual, belum elektronik. "Kita koordinasi dengan Dispendukcapil Surabaya untuk mempercepat perekaman e-KTP.  Karena kalau KTP manual lebih mudah dipakai orang lain. KTP nya dia masih manual. Dia sebenarnya sudah ikut perekaman e-KTP, tetapi belum selesai," jelas Hindun.

Hindun mengatakan, di wilayahnya memang ada cukup banyak warga pendatang. Namun, semua data warga pendatang tersebut sudah ter-komputerisasi dalam data kependudukan. Apalagi, warga pendatang juga diwajibkan memiliki surat keterangan tinggal sementara yang masa berlakunya satu tahun. Dan ketika habis, yang bersangkutan  tinggal mengurus surat pindah. "Kita juga rajin melakukan operasi yustisi bersama jajaran Muspika," sambung Hindun.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...