Skip to main content

Fungsikan Tanah BTKD Menjadi Sentra PKL

SURABAYA(Media Bidik) – Penertiban bangunan liar di atas tanah BTKD ( Bekas Tanah Kas Desa) yang berada di jalan Tanah Merah V Surabaya, Kamis (5/3) oleh Dinas Penggelolahan Tanah dan Bangunan(DPTB) Pemkot Surabaya yang dibantu oleh Satpol PP kota Surabaya bersama anggota kepolisian dari Polres KP3 yang didampingi Polsek Kenjeran, juga anggota Koramil dan anggota TNI  dari Gartap III Surabaya. Tujuan penertiban bangunan liar tersebut adalah untuk mengalih fungsikan tanah BTKD yang sebelumnya lahan tidur dan akan segera difungsikan menjadi sentra PKL(Pedagang Kaki Lima) bagi warga Surabaya, khusunya warga Tanah Merah Surabaya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penggelolahan Tanah dan Bangunan Pemkot Surabaya MT Eka Wati Rahayu, saat ditemui disela-sela penertiban mengatakan,"Kedatangan kita disini untuk pengamanan dan penertiban, karena lahan tersebut akan segera dibangun sentra PKL untuk warga Tanah Merah oleh Dinas Koperasi Pemkot Surabaya, dan pembangunan akan segera dilaksanakan tahun ini,"ungkapnya , Kamis(5/3).

Hal senada di ungkapkan Joko Wiyono Kasi Operasional Satpol PP Surabaya,"Penertiban  hari ini adalah, menertiban bangunan liar yang ada ditanah BTKD milik Pemkot Surabaya, dalam penertiban kali ini kita dibantu oleh anggota kepolisian dari Polres KP3, Polsek Kenjeran beserta anggota TNI dari Koramil serta Gartap III Surabaya, karena ditanah tersebut akan segera dibangun sentra PKL oleh Dinas Koperasi Pemkot Surabaya dan diperuntukan untuk warga Surabaya, khususnya warga Tanah Merah,"terangnya.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...