SURABAYA(Media Bidik) – Walaupun sudah terbit surat peringatan(SP) bongkar dari di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya, pertanggal 13 Februari lalu reklame liar yang ada di jalan Keputran Panjunan V/1 Surabaya masih tetap saja berdiri walaupun tinggal kerangka saja, sealin belum mempunyai ijin SIPR(Surat Ijin Penyelenggara Reklame) reklame tersebut juga menghalangi pandangan reklame Billboard milik CV Varka Empira Abadi.
Sehingga CV Varka Empira Abadi selaku pemilik reklame Billboard yang merasa dirugikan dengan adanya reklame tersebut, mengirimkan surat keberatan kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pemkot Surabaya agar segera ditindak lanjuti dan memindahkan reklame tersebut dengan batas waktu satu minggu, selain terhalang CV Varka Empira Abadi juga dirugikan secara materi karena harus memberikan kompensasi kepada kliennya PT Simas.
Seperti yang diceritakan Plt Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Eri Cahyadi saat memberi keterangan kepada Bidik Jumat(27/2) mengatakan,"Kita sudah mengirimkan SP bongkar ke Satpol PP kota Surabaya sejak tanggal 13/2 lalu, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, malahan saya sudah sampaikan langsung ke Kasatpol PP Irvan Widyanto saat menghadiri rapat di ruang asisten, kenapa reklame tersebut belum diturunkan,"ungkapnya
Masih menurut Eri," Karena sebelumnya kita mendapat surat keberatan dari CV Varka Empira Abadi selaku pemilik Billboard yang merasa terhalang dengan keberadaan reklame tesebut, setelah kita cek ternyata reklame tersebut belum mempunyai ijin dan coba sampaian tanyakan ke Satpol PP kenapa reklame tersebut belum dibongkar,"terangnya
Sementara itu, saat Bidik konfirmasi konfirmasi Senin ke Irvan Widyanto melalui ponselnya Senin (2/3) yang bersangkutan menjawab masih rapat,"Maaf pak saya masih rapat, nanti ta telpon balik,"tandasnya. (Topan)