SURABAYA(Media Bidik) – Penertiban toko modern ilegal oleh Satpol PP kota Surabaya, menimbulkan rasa saling curiga sesama anggota DPRD Kota Surabaya, pasalnya penertiban tersebut atas dasar desakan atau usulan dari beberapa anggota komisi DPRD kota Surabaya yang disinyalir rawan kepentingan.
Seperti yang diungkapkan Kasatpol-PP Kota Surabaya Irvan Widyanto menyatakan bahwa pihaknya siap melayangkan surat peringatan ketiga yang dilanjutkan penutupan minimarket. Disisi lain Pemkot Surabaya juga terus men-update minimarket yang mengajukan perizinan pasca pemberian surat peringatan kedua.
Menurutnya, tindakan tegas, Satpol PP Surabaya sesuai desakan dan arahan dari DPRD Surabaya. Dari jumlah minimarket yang tidak mempunyai ijin sebelumnya 508 Minimarket yang dianggap tidak mempunyai ijin dan sekarang menyusut menjadi 404.
"Saat ini jumlah minimarket yang melengkapi izin 104, dan menyusutnya jumlah minimarket ini terkait validasi data yang terus diupdate antar SKPD dan di kroscek dengan data dilapangan," katanya. Kamis (19/3).
Mantan Camat Rungkut ini juga menegaskan pihaknya tidak akan serta merta 'menutup' minimarket bodong. "Kita baru bertindak setelah berkoordinasi dengan SKPD terkait dan bertindak usai peringatan ketiga, apabila tidak diindahkan pemilik minimarket," tegas Irvan.
Masih menurut Irvan bahwa beberapa SKPD terkait telah mengupdate minimarket yang sudah memasukkan perizinan, pihaknya akan segera mencopot tanda silang di minimarket. Dan dari data Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya per 10 Maret 2015, dari 593 minimarket yang berdiri di Surabaya, 404 minimarket ternyata tidak berizin. Artinya cuma 189 yang legal.
Dari jumlah tersebut paling banyak tidak memiliki izin gangguan yakni Alfamart sebanyak 228 dari total 234. Kemudian 293 Indomaret, yang tidak berizin ada 143 toko. Alfa Midi ada 42 toko, 20 tidak berizin. Kemudian Rajawali Mart dari 9 toko semuanya tidak berizin, lalu 15 Circle K yang tersebar diketahui 4 toko tak mengantongi izin.
Sayangnya informasi keberhasilan Satpol-PP ini tidak mendapatkan tanggapan positif oleh Herlina Harsono Nyoto ketua Komisi A DPRD dia justru mempertanyakan soal ijin minimarket yang bisa dikeluarkan, karena menurutnya hingga saat ini masih belum ada cantolan hukumnya, baik itu Perda maupun Perwali terkait IUTM(Ijin Usaha Toko Modern).
"Kalau dikabarkan ada sejumlah minimarket yang telah berijin, justru tambah aneh, lha wong aturan soal IUTM sampai saat ini belum ada cantolan hukumnya, baik Perda maupun Perwali, makanya sejak awal saya ngomong bahwa persoalan minimarket memerlukan sikap tegas dari Walikota," tandasnya.
Herlina juga menanyakan apa maksud anggota dewan mendesak agar Satpol-PP menertibkan seluruh minimarket tak berijin.