Skip to main content

Satpol PP Turunkan Spanduk Dan Sirine di Eks Lokalisasi Klakah Rejo


SURABAYA(Media Bidik) – Razia rumah musik Ilegal di tempat Eks Lokalisisasi prostitusi Klakah Rejo yang berada di kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo yang di lakukan oleh  Satpol PP Surabaya bersama team gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Gartap III serta didampingi pihak kecamatan berhasil copot seluruh spanduk rumah musik dan tanda sirine.

Razia yang digelar kesekian kalinya di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan," Razia kesekian kalinya kita gelar bertujuan, memastikan bahwa semua hiburan rumah musik yang sudah disegel yang ada di kawasan eks lokalisasi tidak lagi beroperasi dan kawasan ini sudah lama di tutup oleh Pemkot,"katanya Rabu (28/1).

Dalam razia kali ini,Petugas gabungan berhasil mencopot seluruh spanduk rumah musik dan beberapa alat sirine yang terpasang di 12 titik menempel di atas tiang, yang berfunsi sebagai tanda peringatan bagi warga sekaligus untuk mengantisipasi kedatangan Satpol PP  yang akan datang melakukan rasia.
"Kita juga mencopot alat sirine yang bisa bunyi sewaktu-waktu bertanda bilamana ada Petugas datang saat merazia,"terang Irvan

Disinggung terkait adanya spanduk salah satu ormas yang menempel di sejumlah dinding tempat hiburan rumah musik tersebut, Irvan menjelaskan, Bahwa selama ini mereka yang diduga ikut-ikutan memback up, namun ternyata mereka tidak ikut-ikutan dan sangat koorperatif dengan kesadaran sendiri, salah satu pengurus bersedia mencopot spanduk tersebut setelah dilakukan koordinasi.

"Tadi kita sudah koordinasikan dengan salah satu pengurus dan mereka pun bersedia untuk mencopot sendiri spanduknya," tandasnya.

Di tempat terpisah Tomi Ardiyanto Sos Msi selaku Camat Benowo mengatakan,"Alhamdulillah kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Surabaya ini sangat sukses ," ucapnya.

Masih menurut Tomi," Apa yang selama ini dikabarkan, ketidak seriusan Pemkot dengan Muspika Kecamatan dalam menggelar razia di rumah musik di kawasan Eks Lokalisasi Klakah Rejo Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo tersebut, akhirnya sudah terjawab, dengan dibuktikan Satpol PP Surabaya bersama Petugas lain berhasil mencopot semua spanduk dan beberapa alat sirine,"imbuhnya

Selain merazia tempat rumah musik ilegal yang selama ini masih beroperasi di kawasan Eks Lokalisasi Prostitusi Klakah Rejo, Satpol PP Surabaya juga merazia tempat rumah kos-kosan di sekitarnya dan berhasil menjaring sebanyak 19 orang diantaranya 15 wanita yang diduga sebagai pemandu minuman keras dan 4 orang laki-laki yang tidak memiliki KTP surabaya.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...