Skip to main content

Satpol PP Turunkan Spanduk Dan Sirine di Eks Lokalisasi Klakah Rejo


SURABAYA(Media Bidik) – Razia rumah musik Ilegal di tempat Eks Lokalisisasi prostitusi Klakah Rejo yang berada di kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo yang di lakukan oleh  Satpol PP Surabaya bersama team gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Gartap III serta didampingi pihak kecamatan berhasil copot seluruh spanduk rumah musik dan tanda sirine.

Razia yang digelar kesekian kalinya di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan," Razia kesekian kalinya kita gelar bertujuan, memastikan bahwa semua hiburan rumah musik yang sudah disegel yang ada di kawasan eks lokalisasi tidak lagi beroperasi dan kawasan ini sudah lama di tutup oleh Pemkot,"katanya Rabu (28/1).

Dalam razia kali ini,Petugas gabungan berhasil mencopot seluruh spanduk rumah musik dan beberapa alat sirine yang terpasang di 12 titik menempel di atas tiang, yang berfunsi sebagai tanda peringatan bagi warga sekaligus untuk mengantisipasi kedatangan Satpol PP  yang akan datang melakukan rasia.
"Kita juga mencopot alat sirine yang bisa bunyi sewaktu-waktu bertanda bilamana ada Petugas datang saat merazia,"terang Irvan

Disinggung terkait adanya spanduk salah satu ormas yang menempel di sejumlah dinding tempat hiburan rumah musik tersebut, Irvan menjelaskan, Bahwa selama ini mereka yang diduga ikut-ikutan memback up, namun ternyata mereka tidak ikut-ikutan dan sangat koorperatif dengan kesadaran sendiri, salah satu pengurus bersedia mencopot spanduk tersebut setelah dilakukan koordinasi.

"Tadi kita sudah koordinasikan dengan salah satu pengurus dan mereka pun bersedia untuk mencopot sendiri spanduknya," tandasnya.

Di tempat terpisah Tomi Ardiyanto Sos Msi selaku Camat Benowo mengatakan,"Alhamdulillah kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Surabaya ini sangat sukses ," ucapnya.

Masih menurut Tomi," Apa yang selama ini dikabarkan, ketidak seriusan Pemkot dengan Muspika Kecamatan dalam menggelar razia di rumah musik di kawasan Eks Lokalisasi Klakah Rejo Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo tersebut, akhirnya sudah terjawab, dengan dibuktikan Satpol PP Surabaya bersama Petugas lain berhasil mencopot semua spanduk dan beberapa alat sirine,"imbuhnya

Selain merazia tempat rumah musik ilegal yang selama ini masih beroperasi di kawasan Eks Lokalisasi Prostitusi Klakah Rejo, Satpol PP Surabaya juga merazia tempat rumah kos-kosan di sekitarnya dan berhasil menjaring sebanyak 19 orang diantaranya 15 wanita yang diduga sebagai pemandu minuman keras dan 4 orang laki-laki yang tidak memiliki KTP surabaya.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...