Skip to main content

Operasi Yustisi Satpol PP Temukan Mantan PSK Dolly



SURABAYA(Media Bidik) - Operasi Yustisi rutin yang digelar Satpol PP Kota  Surabaya  bersama anggota gabungan yang berasal dari Kepolisian Polrestabes Surabaya dan anggota TNI Gartap III beserta Muspika Kecamatan Sawahan di kawasan Eks Lokalisasi Jarak berhasil menjaring beberapa wanita diduga mantan PSK eks lokalisasi Dolly.

Dalam razia tersebut, Petugas gabungan menyisiri beberapa wisma yang disegel yang sekarang berubah fungsi menjadi tempat kos-kosan, dicurigai dihuni oleh beberapa orang mantan PSK, kecurugaan tersebut terbukti. Saat Satpol PP merazia salah satu rumah yang berada di gang lebar jalan Jarak telah ditemukan beberapa wanita mantan PSK di dalam rumah tersebut.

"Kita berhasil temukan tiga wanita yang pernah menjadi PSK dalam  bekas rumah wisma yang sudah ditutup tersebut,"kata Dari Kabid Operasional Satpol PP Kota Surabaya Jumat(30/1).

Menurut Dari," Razia pagi hari ini di tempat Eks lokalisasi gang lebar jalan jarak, adalah berkat dari laporan tokoh masyarakat setempat, yang mana ada beberapa rumah di curigai yang pernah di jadikan tempat prostitusi di huni oleh beberapa wanita mantan PSK, padahal daerah tersebut sudah ditutup oleh Pemkot beberapa waktu lalu,"jelasnya   

Selain merazia di rumah bekas wisma prostitusi di kawasan gang lebar jalan Jarak Satpol PP Kota Surabaya juga merazia di tempat rumah kos-kosan yang ada di kawasan Dukuh Kupang Barat, petugas juga berhasil menjaring beberapa pasangan mesum serta penduduk musiman yang tidak bisa menunujukan identitas diri seperti KTP dan buku nikah. 

" Ada 9 laki-laki dan 27 wanita yang terjaring razia di dalam tempat kos-kosan yang tidak bisa menunjukan identitas diri,"tandasnya

Sementara itu, Hasil razia tersebut di beberapa tempat yang dicurigai di huni oleh beberapa mantan PSK yang berada di wilayah kecamatan Sawahan sebanyak 36 orang termasuk diantaranya 3 wanita pernah menjalani profesi menjadi PSK. (irw)    




Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...