Skip to main content

Operasi Yustisi Satpol PP Temukan Mantan PSK Dolly



SURABAYA(Media Bidik) - Operasi Yustisi rutin yang digelar Satpol PP Kota  Surabaya  bersama anggota gabungan yang berasal dari Kepolisian Polrestabes Surabaya dan anggota TNI Gartap III beserta Muspika Kecamatan Sawahan di kawasan Eks Lokalisasi Jarak berhasil menjaring beberapa wanita diduga mantan PSK eks lokalisasi Dolly.

Dalam razia tersebut, Petugas gabungan menyisiri beberapa wisma yang disegel yang sekarang berubah fungsi menjadi tempat kos-kosan, dicurigai dihuni oleh beberapa orang mantan PSK, kecurugaan tersebut terbukti. Saat Satpol PP merazia salah satu rumah yang berada di gang lebar jalan Jarak telah ditemukan beberapa wanita mantan PSK di dalam rumah tersebut.

"Kita berhasil temukan tiga wanita yang pernah menjadi PSK dalam  bekas rumah wisma yang sudah ditutup tersebut,"kata Dari Kabid Operasional Satpol PP Kota Surabaya Jumat(30/1).

Menurut Dari," Razia pagi hari ini di tempat Eks lokalisasi gang lebar jalan jarak, adalah berkat dari laporan tokoh masyarakat setempat, yang mana ada beberapa rumah di curigai yang pernah di jadikan tempat prostitusi di huni oleh beberapa wanita mantan PSK, padahal daerah tersebut sudah ditutup oleh Pemkot beberapa waktu lalu,"jelasnya   

Selain merazia di rumah bekas wisma prostitusi di kawasan gang lebar jalan Jarak Satpol PP Kota Surabaya juga merazia di tempat rumah kos-kosan yang ada di kawasan Dukuh Kupang Barat, petugas juga berhasil menjaring beberapa pasangan mesum serta penduduk musiman yang tidak bisa menunujukan identitas diri seperti KTP dan buku nikah. 

" Ada 9 laki-laki dan 27 wanita yang terjaring razia di dalam tempat kos-kosan yang tidak bisa menunjukan identitas diri,"tandasnya

Sementara itu, Hasil razia tersebut di beberapa tempat yang dicurigai di huni oleh beberapa mantan PSK yang berada di wilayah kecamatan Sawahan sebanyak 36 orang termasuk diantaranya 3 wanita pernah menjalani profesi menjadi PSK. (irw)    




Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...