Skip to main content

Akta Kematian Diterbitkan Setelah Operasi Pencarian Berakhir

SURABAYA(Media Bidik) - Tragedi pesawat AirAsia QZ8501 masih menyisakan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian, utamanya terkait asuransi, transaksi rekening korban, serta hak ahli waris. Untuk itu, Pemkot Surabaya menggelar pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (21/1) di balai kota. Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Basarnas, tim disaster victim identification (DVI) Polda Jatim, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta para keluarga korban.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, dalam rangka memfasilitasi keluarga korban untuk penanganan asuransi serta pengamanan rekening bank para korban, pemkot telah mengirimkan surat tertanggal 5 Januari 2015. Surat tersebut ditujukan pada Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Syari'ah Indonesia, dan Dewan Asuransi Indonesia. Isinya terkait permohonan pengecekan data serta fasilitasi klaim asuransi para korban.

Di tanggal yang sama, pemkot juga berkirim surat kepada PT. Bursa Efek Indonesia dan Bank Indonesia. Pada intinya, pemkot mengajukan permohonan pengecekan data rekening bank maupun rekening investor dan kepemilikan saham atau produk derivative lainnya atas nama korban. Data-data tersebut, selain untuk mengantisipasi penyalahgunaan, juga dipakai guna mempermudah koordinasi data kependudukan di dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil).

Langkah pemkot tak berhenti di situ. Pada 15 Januari 2015, pemkot bersurat kepada Ketua PN Surabaya, memohon fasilitasi perwalian, pengampuan dan penetapan ahli waris dari keluarga korban. Walikota menyatakan, pihaknya tak ingin terburu-buru mengeluarkan akta kematian bagi para korban kecelakan pesawat yang dipiloti Kapten Irianto tersebut. Risma memutuskan menunggu hingga seluruh proses evakuasi selesai. "Ini masalah yang kompleks. Kami tak ingin di kemudian hari ada yang mempermasalahkan hal ini, apalagi menyangkut ahli waris. Oleh karenanya, kami ingin setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya sembari menegaskan bahwa akta kematian akan diproses setelah adanya pernyataan resmi dari tim evakuasi.

Sedangkan wakil Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Soedi menuturkan, dalam pengurusan ahli waris diperlukan beberapa alat bukti meliputi KSK, akta kelahiran, akta perkawinan serta dokumen kependudukan lainnya. Manakala bukti-bukti dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka permohonan hak ahli waris bisa ditolak. "Yang pasti, kami berkomitmen akan mengawal hingga tuntas," terang dia.

Sementara soal asuransi korban, Direktur Pengawasan Bank OJK Kanreg III Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Bambang Widjanarko menyatakan, pada dasarnya posisi OJK yakni mengawal proses pembayaran asuransi agar dilakukan sesuai hak-hak para korban.

Dari hasil pantauan OJK, sebenarnya pihak asuransi sudah merespon secara positif sejak jatuhnya pesawat AirAsia pada 28 Desember 2014. Hanya saja, menurut Bambang, keluarga mungkin masih fokus pada pencarian korban sehingga belum mengurus persyaratan asuransi. Kendati demikian, dia akan terus memberikan fasilitasi kepada para keluarga korban, yakni dengan membuka layanan informasi.

Sementara soal kejelasan status bunga hutang dan perkreditan milik korban, OJK akan berkoordinasi dengan pihak bank terkait. Harapannya, ada kebijakan khusus dengan pertimbangan tertentu. "Sebisa mungkin agar bunga cicilan yang semestinya dibayar oleh korban tidak membebani keluarga yang ditinggalkan. Nanti pasti akan kami komunikasikan dengan perbankan," ujarnya.

Pada prinsipnya, kejelasan status korban secara administrasi kependudukan akan menunggu hingga operasi pencarian berakhir. Beberapa keluarga korban yang hadir di balai kota mempertanyakan, kira-kira kapan proses evakuasi akan diakhiri.

Hariadi Purnomo, Kasi Operasi Basarnas Kantor Surabaya menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) No. 29 Tahun 2014, bahwa jangka waktu pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Lama pencarian dapat diperpanjang dengan pertimbangan terdapat informasi baru mengenai indikasi ditemukannya korban, terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik pesawat udara, serta adanya perkembangan baru berdasar evaluasi koordinator misi pencarian.

"Yang berhak menyatakan penghentian operasi pencarian adalah Kepala Basarnas. Hingga kini belum ada instruksi dari pimpinan kami (Kepala Basarnas), tentunya beliau punya pertimbangan-pertimbangan tertentu," kata Hariadi.

Sementara itu, informasi yang dihimpun dari pusat krisis per 21 Januari 2015 pukul 06.00 menerangkan, sejauh ini 46 korban dari 53 jenazah yang telah dievakuasi berhasil teridentifikasi. Rincian korban yang teridentifikasi yakni 24 warga Surabaya dan 22 warga luar Surabaya. Sebelumnya, pemkot menyatakan bahwa 78 dari 162 korban AirAsia adalah warga Surabaya.(Topan)

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni