Skip to main content

Walikota Surabaya Dukung Pedagang Pasar Turi Somasi PT Gala Bumi Perkasa

SURABAYA(Media Bidik) – Pertemuan tertutup puluhan pedagang Pasar Turi yang didampingi I Wayan Titip Sulaksana selaku kuasa hukum pedagang dengan Walikota Surabaya yang bertempat di ruang sidang Walikota pada tanggal(15/1) Kamis, Terkait pembangunan Pasar Turi terus memanas hingga akhirnya Pemkot Surabaya berencana mengeluarkan somasi untuk memutus kontrak kerjasama dengan investor pembangunan PT Gala Bumi Perkasa.

Keputusan somasi yang akan dilayangkan dalam waktu dekat ini, disepakati dihadapan puluhan pedagang pasar Turi yang siang ini melakukan pertemuan dengan Walikota Surabaya.

I Wayan Titip Kuasa Hukum Pedagang saat mendampingi pedagang Pasar Turi Kamis (15/1), menyatakan Walikota Tri Rismaharini sendiri yang menyepakati pemutusan kontrak kerjasama dan rencana somasi ke investor pedagang Pasar Turi.

I Wayan menjelaskan, isi gugatan ke investor yaitu persoalan pidana terkait uang setoran pembelian stand, perjanjian kerjasama pengelolaan pasar turi hingga pembayaran pajak yang dibayarkan para pedagang.
Menurut I Wayan, jika di total seluruhnya, uang pedagang yang telah diserahkan ke investor sudah mencapai trilliunan rupiah. Namun hingga kini pedagang masih menderita dan belum menempati stand untuk berjualan. Bahkan ditemukan, investor Pasar Turi yang di anggap bodong tersebut, telah menggelapkan dana pajak.

Sementara itu, Ketua Kelompok Pedagang Pasar Turi, H. Syukur menyatakan, sekarang ini, para pedagang kembali resah, karena stand Tempat penampungan sementara(TPS) Pasar Turi juga akan di robohkan. Padahal selama ini pedagang menggunakan TPS tersebut sebagai tempat berjualan.

Dalam pertemuan dengan walikota Tri Rismaharini yang berjalan tertutup tersebut di ruang sidang Balaikota, Ia bersama pedagang lainnya telah menyampaikan hal itu. Sekaligus berharap ke Walikota, agar secepatnya memutus kontrak kerja dengan PT Gala Bumi Perkasa dan menggugat Investor ke rana pidana. Mengingat, Selasa 18 Januari 2015 minggu depan, pihak investor akan menggelar soft opening atas selesainya pembangunan pasar Turi. Padahal Semua tahu bahwa stand dipasar turi belum selesai dan belum layak ditempati.(Topan)


      

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...