Skip to main content

Pentingnya Peran Inspektorat Dalam Melakukan Pengawasan Aparatur Sipil Negara

SURABAYA(Media Bidik) - Pertemuan antara MenPAN dan RB Yuddy Chrisnandi dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada Kamis (8/1) juga menyinggung revitalisasi peran inspektorat. Menurut MenPAN dan RB, fungsi inspektorat bukan sekadar mencari-cari kesalahan, namun lebih dari itu yakni melakukan langkah-langkah preventif agar aparatur sipil negara (ASN) betul-betul bekerja dengan baik.

Langkah preventif yang dimaksud Yuddy antara lain, memberikan bimbingan, meminta laporan kinerja secara periodik, hingga melakukan inspeksi mendadak (sidak). "Jadi inspektorat bukan sebatas unit organisasi pelengkap di pemerintah kota, melainkan unit fungsional pengawasan internal. Artinya, inspektorat tidak perlu menunggu instruksi kepala daerah dalam menjalankan tugas-tugas pengawasannya. Inspektorat bisa melakukannya (pengawasan,red) dengan kreatif sesuai koridor kewenangan dan tugasnya," katanya.

Soal maraknya pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) di Surabaya, Yuddy tidak meragukan komitmen pemkot yang akan menindak tegas jika terbukti bersalah. Terlepas dari itu, menteri kelahiran Bandung ini menilai pungli terjadi bukan atas kesalahan sistem birokrasinya, melainkan faktor manusianya yang harus diperbaiki.

Menurut Yuddy, upaya peningkatan kualitas birokrasi sudah dilakukan Pemkot Surabaya dengan inovasi pemanfaatan TIK dan pemangkasan birokrasi. Selanjutnya, yang perlu dilaksanakan secara konsisten adalah tata kelola dan disiplin pegawai yang dibarengi dengan pengawasan yang berkesinambungan.

Dia meminta publik dan media juga mengawasi kinerja pemerintahan. Laporan atau pengaduan terkait kinerja birokrasi diperbolehkan asalkan beracuan dari data dan fakta yang kuat. "Jadi, pelaporan jangan atas dasar 'katanya' atau hal-hal yang masih rancu kebenarannya. Lebih-lebih pengaduan untuk kepentingan tertentu, hal itu sebaiknya dihindari," tandasnya.

Sementara Walikota Risma ketika ditanya soal perkembangan kasus SMAN 15, mengatakan, pihaknya perlu kejelasan definisi pungli. Dia sepakat kalau ada unsur pemerasan atau pemaksaan itu dikatakan salah. Namun, yang terjadi di SMAN 15 adalah siswa mutasi sudah diterima di sekolah tersebut dan sudah ada surat dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya. "Sesuai aturan, kalau surat dari dinas pendidikan sudah terbit, sekolah tidak bisa menolak," kata walikota perempuan pertama di Surabaya ini.

Terkait definisi pungli, dia menerangkan bukan menjadi kewenangan walikota menentukannya, melainkan bagian hukum. Untuk itu, Risma masih menunggu perkembangan dari bagian hukum serta pihak kepolisian.
Agar tidak terjadi ambiguitas istilah pungli di dunia pendidikan Kota Pahlawan, walikota menyatakan telah mengumpulkan para kepala sekolah se-Surabaya. Pertemuan tersebut guna menyamakan persepsi supaya tidak rancu. "Kalau sekolah butuh apa-apa, jangan minta sumbangan. Sudah langsung saja ajukan ke saya," tegasnya.(Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...