Skip to main content

Kejati Jatim Ragukan Kinerja Kejari Wilayah Pantura

SURABAYA(Media Bidik) - Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di seluruh lingkungan internal maupun Kejari se-Jawa Timur, rupanya tak seiring sejalan dengan perkembangan kasus korupsi di wilayah pantura. Wilayah ini, diketahui nihil kasus korupsi, meski Kejati Jatim sudah memerintahkan untuk memroses kasus dugaan korupsi yang diindikasi sejak pertengahan 2014 lalu.
Berdasarkan data perkara tindak pidana korupsi tahap penyidikan periode Januari 2015 yang dirilis Kejati Jatim, tak satupun Kejari di wilayah pantura yang memiliki kasus dalam tahap penyidikan. Kemungkinannya pun hanya dua, nihil korupsi atau ada indikasi namun tak berlanjut. Nihilnya penyidikan juga pernah terjadi di 2014.
Padahal sebelumnya pada 2013, salah satu Kabupaten, yakni Bojonegoro, merupakan salah satu kabupaten dengan catatan korupsi terburuk. Ini dibuktikan dengan terlibatnya dua Mantan Bupati Bojonegoro, Bambang Santoso dan HM Santoso dalam penyelewengan dana hibah mobile cepu.
"Berdasarkan data yang ada, kita melakukan penyidikan sejumlah 48 kasus baik di Kejati maupun Kejari se Jawa Timur," ujar Kepala Kejati Jatim, Elvis Jhonny.
Adapun kejari yang tengah menangani kasus korupsi adalah Surabaya, Tanjung Perak, Sidoarjo, Malang, Kepanjen, Ponorogo, Kediri, Pamekasan, Sumenep, Situbondo, Blitar, Bangil, Jember, Probolinggo dan Mojokerto. Seluruhnya, menurut Elvis, bisa jadi bertambah seiring dengan masih banyaknya pengembangan dan spdik umum yang artinya, kasus masih dalam tahap penentuan tersangka.
"Ada beberapa yang dalam tahap pengembangan. Jadi ada kemungkinan akan bertambah," jelasnya.
Sementara itu, adapula pengungkapan kasus dugaan korupsi yang cukup mencengangkan. Yakni di Kejari di wilayah Pulau Madura. Pamekasan misalnya, Korps Adhyaksa wilayah ini berhasil menyeret sebelas tersangka dalam kasus korupsi hilangnya beras milik Perum Bulog. Angkanya tak main-main, yakni sebesar 1.504.716,07 kilogram atau setara 1.500 ton.
Modus sebelas tersangka kasus ini, dengan mengambil beras yang sedianya untuk warga miskin itu dari gudang dan dijual lagi. Harga penjualannya pun tak sebagaimana ditetapkan pemerintah. Padahal bahan pangan itu bersubsidi. Hasil penjualan, lantas digunakan kembali untuk membeli beras. Sementara selisihnya masuk ke kantong pribadi.
Akibat dari perbuatan para tersangka yang terdiri dari S (Kepala Bulog Sub Dirve XII Madura), HR dan HA (pengawas internal), P (penghubung), M dan S (mitra bulog), K, IDV, IRV, dan ISH, negara ditaksir merugi hingga Rp 12 miliar lebih.
"Karena dikeluarkannya beras dari gudang itu non prosedural. Kerugiannya Rp 12,109 miliar," pungkas Elvis.(Az)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...