Skip to main content

Penangkapan Wakil Ketua KPK, Adanya Unsur Balas Dendam Polri



JAKARTA (Media Bidik) - Dampak penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu, mengakibatkan dibatalkannya pelantikan BG sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi. Ahkirnya berbuntut panjang hal tersebut berdampak pada Bambang Widjojanto (BW) Wakil Ketua KPK yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri  Jumat (23/1), terkait sengketa Pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010 silam.

Hal tersebut disesalkan oleh mantan wakil Menkumham Denny Indrayana saat memberi keterangan pers di KPK,"Ini langkah keliru dan berbahaya,"kata Denny, Jumat (23/1).

Menurut Denny, wajar ada penilaian di publik bahwa kini Polri dan KPK sedang berseteru. Denny mengimbau, penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka di KPK seharusnya jangan dikaitkan dengan institusi. Pasalnya, penetapan itu murni kasus pribadi.

"Kasus penetapan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka di KPK adalah kasus pribadi, jangan diinstitusionalkan jadi terkait Polri dan KPK," ujar Denny.

Oleh sebab itu, Denny mengimbau Presiden Joko Widodo untuk turun tangan terkait persoalan tersebut. Sehingga, suasana menjadi lebih kondusif dan aman. ‎"Semua harus ambil langkah-langkah yang tenang, mari kita selamatkan Polri, mari kita selamatkan KPK," tandas Denny.

Hal senada diungkapkan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar mempertanyakan kasus rekayasa saksi dalam sidang sengketa pilkada yang menjerat Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Ujang yang menggaet Bambang sebagai pengacara saat sengketa Pilkada Kobar bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan bahwa kasus laporan tentang dugaan kesaksian palsu itu sudah dicabut dari Mabes Polri.

"Masalah saksi palsu itu sudah dicabut oleh Sugianto (pesaing Ujang di Pilkada Kobar, red) di Mabes. Udah, udah lama. Udah bertahun-tahun. Sudah dicabut," kata Ujang di Istana Bogor, Jumat, (23/1).
Menurut Ujang, dulu lawannya di Pilkada Kobar, Sugianto-Eko Sumarno memang pernah melaporkan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sengketa pilkada di MK ke Bareskrim Polsi. Namun, saat itu tidak terbukti bersalah.

Tak lama setelah itu, kata dia, Sugianto pun mencabut laporannya di Mabes Polri. Karenanya Ujang mengaku tak tahu ketika kasus itu dibuka kembali oleh Polri karena laporan masyarakat.

"Yang dituduh saksi palsu itu saksi-saksi saya. Ada 68 orang. Saya juga tidak dipanggil saat itu. Mereka dipanggil tapi tidak terbukti bersalah.  Sugianto lalu cabut laporannya. Sudah lama itu," tandas Ujang. (Pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...