Skip to main content

Warga Terbantu dengan Adanya Media Center


SURABAYA(Media Bidik) - Salah seorang warga yang mengaku terbantu dengan keberadaan media center adalah Gregorius Rudy Katopo. Pada Desember 2014, Rudy melaporkan saluran di depan Gereja St. Maria Tak Bercela, Jl. Ngagel Madya 1 yang mampet. Karena tutup saluran tersebut dicor, maka pihak gereja kesulitan melakukan pembersihan saluran. Dengan kondisi saluran seperti itu, saat hujan datang aliran air memasuki halaman gereja.

 Setelah Rudy membuat laporan kepada media center melalui website, selang satu hari petugas dari Dinas PU dan Bina Marga Surabaya langsung menindaklanjuti keluhannya. "Besoknya, petugas langsung datang, membongkar penutup saluran serta mengeruk tanah yang menutupi saluran itu," ujar bapak dua anak ini saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Selain itu, sebelumnya Rudy juga pernah mengadukan penerangan jalan umum (PJU) di daerah Menur Pumpungan. Problemnya PJU mati sehingga kondisi jalan gelap. Tak lama setelah Rudy melapor via media center, PJU tersebut sudah menyala kembali.

Secara keseluruhan, Rudy sangat puas dengan respon cepat yang diberikan pemkot. Pria kelahiran Purbalingga ini berharap kinerja media center dipertahankan. Serta, sosialisasi kepada masyarakat lebih ditingkatkan agar warga lebih mengetahui kemana harus mengadu.

Manfaat adanya media center juga dirasakan Leander Tanuwijaya. Persoalannya juga terkait saluran air tepatnya di Jl. Kutisari IX. Menurut dia, sebelum mengadu ke media center, kondisi saluran buruk dan kurang bersih. Namun, setelah mendapat respon dari pemkot, saluran tersebut kini jauh lebih baik.

"Saya mengucapkan terima kasih karena keluhan saya ditindaklanjuti. Semoga kinerja ini jangan sampai kendor," tandas mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Surabaya Selatan ini.

Kabag Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menambahkan, kehadiran media center diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi apa pun terkait pelayanan di pemerintah kota. Warga hendaknya memanfaatkan kemudahan ini, dengan demikian harmoni antara Pemkot Surabaya dengan masyarakatnya terjaga dengan baik demi kemajuan kota. "Masa sudah mendapat apresiasi internasional tapi tidak dimanfaatkan dengan baik, kan rugi," pungkas Fikser. (Topan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...