Skip to main content

Sidang Paripurna Membahas Penetapan Raperda Hunian Layak Menjadi Perda

SURABAYAIMediabidik.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya menggelar Rapat Paripurna perdana usai libur Lebaran 1447 Hijriah pada Senin (30/3/2025). Agenda utama rapat tersebut adalah penetapan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Surabaya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, dan dibuka pukul 14.29 WIB dengan status terbuka untuk umum. Hadir dalam rapat tersebut Eri Cahyadi, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan BUMD, serta 36 anggota dewan.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak, Mohammad Saiffudin, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini didasarkan pada Surat Keputusan DPRD Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2025. Pansus telah bekerja sejak Februari 2025 hingga Februari 2026 melalui serangkaian rapat, diskusi, serta koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Ia mengakui bahwa proses pembahasan sempat menjadi sorotan karena dinilai cukup lama. Namun, menurutnya, hal tersebut justru menunjukkan keseriusan dalam merumuskan regulasi yang komprehensif, termasuk memperjelas definisi hunian layak serta pengaturan terkait rumah kos dan kos-kosan.

Menurut Saiffudin, upaya Pansus melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah hingga kalangan akademisi. "Dari salah satu tenaga ahli yang memberikan masukan adalah Prof. Dr. Suparto, yang menegaskan bahwa hunian layak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara. Selain itu, hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut menjadi bahan penyempurnaan, termasuk penyesuaian redaksional dan substansi beberapa pasal", ungkap Saiffudin dalam paripurna.

Dalam forum paripurna, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan. Pertanyaan tersebut disambut dengan jawaban "setuju"secara serempak, yang menandai disahkannya Raperda Hunian Layak menjadi Perda. Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan naskah keputusan bersama oleh DPRD dan Wali Kota Surabaya.

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan bahwa Perda ini diharapkan mampu memberikan jaminan kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum bagi warga dalam mendapatkan hunian yang layak. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan lingkungan, termasuk pendataan penghuni kos, guna menciptakan suasana yang tertib dan aman.

"Perda ini insya Allah akan menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Surabaya," ujarnya.

Menariknya, jalannya rapat sempat diskors sejenak untuk memberikan kejutan ulang tahun kepada Sekretaris Daerah Lilik Arijanto, yang dirayakan dengan tiup lilin pada kue ultah dan menyanyikan lagu "Selamat Ulang Tahun" dari grup musik Slank..

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama dan ditutup pada pukul 14.56 WIB. Dengan disahkannya Perda Hunian Layak ini, Pemerintah Kota Surabaya diharapkan segera menindaklanjutinya melalui peraturan wali kota agar implementasinya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Komisi B Dorong Pemkot Naikan APBD Surabaya Rp10 T

SURABAYA (Mediabidik) – Komisi B mendorong pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk menaikan APBD 2019 naik menjadi Rp10 triliun. "Kemarin dari Rp9.9 triliun sekarang kita dorong menjadi Rp10 triliun," ujar Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (02/10/2019) siang. APBD Rp10 triliun, Politisi Gerinda ini meminta Pemkot untuk mempersiapkan pembahasannya seperti apa untuk Rp10 triliun ini. "Akan kita tanyain mereka (pemkot) siap apa tidak, karena kita mendorong untuk kesana, insya allah kata mereka siap," paparnya. Untuk itu, pihaknya segera akan mengundang semua dinas - dinas terkait, untuk membahas APBD Rp10 triliun ini. "Untuk BUMD nya besok Senin kita diundang," pungkasnya. (pan) Foto : Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah