Skip to main content

Raperda Banjir Wajibkan Pengembang punya Kolam Tampung 3 Kubik

SURABAYAIMediabidik.Com - DPRD Surabaya kebut Raperda Pengendalian Banjir 2026. Setiap rumah wajib punya kolam tampung 1 kubik per 100 meter, pengembang 3 kubik untuk cegah banjir Surabaya. 

Komisi C DPRD Kota Surabaya mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir. Regulasi ini disiapkan untuk mengubah pola penanganan banjir, dari sekadar membuang air ke saluran menjadi sistem pengelolaan air yang dimulai dari rumah warga.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda, Sukadar, mengatakan salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah kewajiban penyediaan kolam tampung di setiap persil lahan.

Berdasarkan kajian Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), setiap lahan seluas 100 meter persegi wajib memiliki kolam tampung minimal berkapasitas 1 meter kubik air hujan sebelum dialirkan ke saluran umum.

"Air hujan harus ditahan dulu di kolam tampung masing-masing. Ketika debit di saluran existing mulai surut, baru dibuka. Ini untuk mencegah beban berlebih di saluran primer dan sekunder secara bersamaan,"ujar Sukadar usai rapat Pansus di Komisi C DPRD Surabaya, Rabu (4/3/2026).

Kewajiban lebih besar diberlakukan bagi pengembang perumahan. Untuk setiap 100 meter persegi lahan, pengembang wajib menyediakan kapasitas tampung hingga 3 meter kubik.

Selain itu, Raperda juga mendorong optimalisasi fungsi resapan dan bak kontrol di setiap rumah. DPRD menilai modernisasi bangunan yang didominasi rabat beton membuat daya serap tanah menurun dan mempercepat limpasan air ke saluran.

Legislator PDIP tersebut menegaskan, Pansus membahas secara detail terhadap total 50 pasal agar aturan ini bisa diterapkan secara efektif di lapangan.

"Kita tidak ingin banjir di Surabaya dianggap hal biasa atau langganan. Ini harus kita kendalikan," tegasnya.

Saat ini pembahasan telah memasuki pasal ke-20 dan ditargetkan rampung dalam tiga kali pertemuan ke depan sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
Melalui regulasi ini, Surabaya diharapkan memiliki penguatan kewenangan dalam pengaturan jaringan drainase tersier hingga primer, meskipun pengelolaan sungai besar tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui BBWS. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...