Skip to main content

Bahas Raperda Jamsostek, Pansus Raperda Jamsostek juga Sasar Pekerja Informal

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus Abdul Malik dan dihadiri tenaga ahli DR. Rusdianto Sesung SH MH, perwakilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa) Pemkot Surabaya, serta sejumlah perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dari kantor cabang Karimunjawa, Surabaya Darmo, Juanda, dan Tanjung Perak.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi D Ais Shafiyah Asfar menekankan agar regulasi yang disusun tidak sekadar bersifat normatif, melainkan benar-benar dapat diimplementasikan bagi pekerja formal maupun informal. Ia menilai penting adanya mekanisme pengukuran yang jelas untuk mengetahui tingkat partisipasi masyarakat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Jangan sampai perda ini hanya bagus di atas kertas. Kita ingin benar-benar bisa mengukur sejauh mana rakyat terlindungi, baik pekerja formal maupun informal," kata Ais.

Sementara, anggota Komisi D Ajeng Wira Wati menyoroti masih banyaknya sektor pekerja yang belum terakomodasi secara optimal dalam skema perlindungan jaminan sosial. "Kami ingin perlunya sinkronisasi dengan berbagai regulasi yang telah diterbitkan sebelumnya, termasuk terkait nelayan, petani, hingga pekerja informal lainnya,"kata Ajeng.

Ajeng juga mempertanyakan mekanisme sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, masih banyak perusahaan yang belum disiplin dalam memenuhi kewajiban tersebut.

Menanggapi hal itu, tenaga ahli Pansus, DR. Rusdianto Sesung menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi terdapat berbagai jenis sanksi yang dapat diterapkan, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan keputusan yang menguntungkan bagi badan usaha.

Ia menegaskan, pencabutan izin atau keputusan yang menguntungkan merupakan sanksi administratif paling berat. Oleh karena itu, Pansus dapat mempertimbangkan pengaturan sanksi yang lebih tegas agar perda yang disusun benar-benar memiliki daya paksa dan mampu meningkatkan kepatuhan dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Surabaya.

Komitmen dewan melindungi pekerja juga terus diperkuat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepala Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Karimunjawa, Ryan Gustav, menyampaikan bahwa perlindungan ini ditujukan untuk memastikan masa depan pekerja tetap terjamin, terutama jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia. Ahli waris pekerja juga dapat memperoleh manfaat, termasuk dukungan beasiswa bagi anak-anak mereka.

"Di Surabaya, pada tahun 2025 pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar untuk perlindungan tujuh kelompok pekerja, seperti ketua RT/RW, kader Surabaya Hebat, relawan masyarakat, hingga pengemudi ojek online,"papar Ryan. Menariknya, total klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp14,6 miliar. Meski demikian, cakupan kepesertaan masih sekitar 42,75 persen dari 1,44 juta pekerja.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Disperinaker Kota Surabaya, Tranggono, menjelaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan menyasar berbagai kelompok pekerja, baik yang bekerja pada pemberi kerja maupun pekerja mandiri. Ia menyebutkan bahwa dalam kategori pekerja terdapat dua kelompok besar, yakni pekerja formal yang menerima upah serta pekerja informal atau pekerja mandiri.

"Kelompok pekerja mandiri cukup beragam, mulai dari pelaku usaha kecil, pekerja seni, hingga berbagai profesi lain yang selama ini masuk dalam sektor informal. Seluruh kelompok tersebut", kata Tranggono, telah masuk dalam skema perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dirancang pemerintah.

Ia juga memaparkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya selama ini telah mengalokasikan anggaran untuk membantu kepesertaan sejumlah kelompok masyarakat. Bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada berbagai unsur, di antaranya non-ASN, tenaga pendidikan di sekolah negeri, pengelola PAUD, ketua RT dan RW, pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKMK), Kader Surabaya Hebat, hingga sejumlah pekerja layanan masyarakat lainnya.

"Total peserta yang saat ini dibiayai pemerintah kota mencapai sekitar 101.997 orang dari tujuh kelompok penerima bantuan,"jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Bakumkarsa Pemkot Surabaya, Ana Firli, menjelaskan bahwa raperda ketenagakerjaan sebelumnya telah beberapa kali masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), namun belum sempat dibahas hingga tuntas. "Adanya ketentuan dari pemerintah provinsi yang membatasi jumlah raperda yang dapat diproses setiap tahun agar perencanaan legislasi daerah tetap realistis,"tutur Firli.

Menutup rapat, Ketua Pansus Abdul Malik menyampaikan, regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan nyata bagi pekerja penerima upah maupun nonpenerima upah di Surabaya. "Harapannya, jika terjadi risiko kerja, keluarga yang ditinggalkan sudah memiliki jaminan perlindungan dari negara melalui regulasi yang jelas,"pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Terima Rombongan DPRD DIY, Ketua DPRD Ajak Kunjungi Rumah Bung Karno

Mediabidik.com - Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menerima kunjungan Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (4/2/2020) Kedua belah pihak mendiskusikan sinergi DPRD dengan media massa dalam memperkuat Demokrasi Pancasila. Turut dalam rombongan DPRD DIY adalah puluhan wartawan dari berbagai media massa.  Dalam kunjungan itu, tamu dari Kota Gudeg juga singgah dan melihat rumah kelahiran Bung Karno di Peneleh. Juga, rumah peninggalan HOS Tjokroaminoto, tempat indekos Soekarno muda bersama tokoh-tokoh pergerakan yang lain.  "Kota Surabaya dan Yogyakarta punya kesamaan. Surabaya tempat Bung Karno lahir, 6 Juni 1901, yang kemudian menjadi Bapak Bangsa sekaligus Presiden ke-1 Republik Indonesia. Dan, Yogyakarta tempat kelahiran Presiden ke-5 Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya. Rombongan DPRD DIY dipimpin Eko Suwanto, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan. Men...