Skip to main content

Tolak Perda No 7/2023 Warga Surat Ijo Gelar Demo Dihalaman Kantor DPRD Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com - Ratusan warga surat ijo yang tergabung dalam Forum Analisis (FASIS) Surabaya dan Aliansi Korban Surat Ijo (AKSI) Surabaya  menggelar demo di halaman kantor DPRD Kota Surabaya di jalan Yos Sudarso, Kamis (11/01/2024).

Massa surat ijo menyampaikan aspirasinya mosi tidak percaya kepada wakil rakyat atas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disahkan menjadi Perda No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Saleh Alhasni Ketua AKSI mengatakan, hari ini kami mendatangi kantor DPRD  Kota Surabaya untuk menyampaikan sikap mosi tidak percaya. 

"Sikap yang disampaikan adalah mosi tidak percaya kepada seluruh anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019 2024," ujarnya kepada wartawan usai aksi demo, Kamis (11/1/2024).

Yaitu, kata Saleh, itu terkait proses pembentukan dan penyusunan Perda No 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini.

Menurut Soleh, perda tersebut pada waktu pembahasan masih berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tidak mencantumkan Peraturan Perintah (PP) No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

"Ketika digedok tiba tiba muncul PP No 18 tahun 2021, berarti waktu bahas tidak ada PP nya saya punya buktinya," tegas Saleh.

Meskipun terlanjur sudah digedok, pihaknya mengajukan permohonan kepada gubenur Jawa timur untuk melakukan peninjauan atau evaluasi

*Itupun tidak dilanjuti evaluasinya," keluh Saleh. Oleh karena itu, pihaknya menolak dengan tegas Perda No 7 tahun 2023 meskipun sudah digedok

"Kami menolak dengan tegas atas terbitnya Perda Kota Surabaya No 7 tahun 2023 ini," pungkasnya.

Sementara itu, massa aksi demo juga mengirimkan surat ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.  (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...