Skip to main content

Tolak Perda No 7/2023 Warga Surat Ijo Gelar Demo Dihalaman Kantor DPRD Surabaya

SURABAYAIMediabidik.Com - Ratusan warga surat ijo yang tergabung dalam Forum Analisis (FASIS) Surabaya dan Aliansi Korban Surat Ijo (AKSI) Surabaya  menggelar demo di halaman kantor DPRD Kota Surabaya di jalan Yos Sudarso, Kamis (11/01/2024).

Massa surat ijo menyampaikan aspirasinya mosi tidak percaya kepada wakil rakyat atas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disahkan menjadi Perda No 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Saleh Alhasni Ketua AKSI mengatakan, hari ini kami mendatangi kantor DPRD  Kota Surabaya untuk menyampaikan sikap mosi tidak percaya. 

"Sikap yang disampaikan adalah mosi tidak percaya kepada seluruh anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019 2024," ujarnya kepada wartawan usai aksi demo, Kamis (11/1/2024).

Yaitu, kata Saleh, itu terkait proses pembentukan dan penyusunan Perda No 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini.

Menurut Soleh, perda tersebut pada waktu pembahasan masih berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tidak mencantumkan Peraturan Perintah (PP) No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

"Ketika digedok tiba tiba muncul PP No 18 tahun 2021, berarti waktu bahas tidak ada PP nya saya punya buktinya," tegas Saleh.

Meskipun terlanjur sudah digedok, pihaknya mengajukan permohonan kepada gubenur Jawa timur untuk melakukan peninjauan atau evaluasi

*Itupun tidak dilanjuti evaluasinya," keluh Saleh. Oleh karena itu, pihaknya menolak dengan tegas Perda No 7 tahun 2023 meskipun sudah digedok

"Kami menolak dengan tegas atas terbitnya Perda Kota Surabaya No 7 tahun 2023 ini," pungkasnya.

Sementara itu, massa aksi demo juga mengirimkan surat ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.  (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni