Skip to main content

Dukung Tahfidz Al-Quran, Bank Jatim Berikan Tabungan Santri Kepada 39 Siswa

LAMONGAN|Mediabidik.Com - Dalam rangka mendukung dan  memotivasi masyarakat serta generasi muda dalam mencetak generasi penerus penghafal Al-Qur'an, maka PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadiri Wisuda Tahfidz Al-Qur'an Gerakan Lamongan Menghafal Al-Qur'an Tahun 2024.

Kegiatan yang diadakan di Pendopo Kabupaten Lamongan, pada Senin (22/1/2024) tersebut, dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, dan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman.

Tak hanya sekedar hadir, dalam kesempatan itu, Bank Jatim juga memberikan apresiasi berupa Tabungan Santri kepada 39 siswa dengan predikat mumtaz/istimewa (nilai 100). Masing-masing siswa memperoleh Rp 1 juta. 

Busrul menjelaskan, sebagai banknya arek-arek Jawa Timur, Bank Jatim akan senantiasa terus mendukung upaya pengembangan sumber daya manusia berakhlak, yang di dalamnya bidang pendidikan dan pembinaan iman serta taqwa bagi umat Islam di Jawa Timur, termasuk di Lamongan. "Pembangunan di bidang pendidikan tak bisa dilakukan oleh pemerintah saja, semuanya harus berkolaborasi. Karena itu, kami bersyukur bisa diberi kesempatan untuk support kegiatan wisuda ini," tutur Busrul.

Dia menambahkan, selain menambah semangat dan movitasi, Wisuda Tahfidz Al-Qur'an Gerakan Lamongan Menghafal Al-Qur'an Tahun 2024 juga akan menjadi kebanggaan tersendiri bagi orang tua yang sudah berhasil membina anaknya hingga menjadi seorang hafizh hafizhah. "Selamat untuk kelulusan semua wisudawan wisudawati. Semoga dengan wisuda yang dilakukan hari ini dapat menjadi penyemangat semuanya untuk bisa terus menambah hafalan alqurannya dan menjadi berkah untuk kita semua," tegas Busrul.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menambahkan, program mengaji dan menghafal Al-Qur'an adalah bagian dari program yang luar biasa untuk masyarakat. "Kami berharap semoga kegiatan Wisuda Tahfidz Al-Qur'an ke-6 ini, memberikan anugerah yang besar bagi Kabupaten Lamongan dan Jawa Timur dalam membangun Indonesia yang lebih baik, serta menghadirkan generasi Islam yang harmonis melalui Gerakan Lamongan Menghafal Al-Qur'an," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga meminta agar para penghafal Alquran (hafiz dan hafizah) tak berhenti belajar. Selain menghafal Alquran, mereka juga perlu belajar tentang sains dan teknologi. "Dukungan terhadap para penghafal Alquran cukup besar. Buktinya, ada banyak sekali beasiswa yang diberikan. Sejumlah kampus pun sudah banyak yang menawarkan beasiswa untuk hafiz dan hafizah,"paparnya.

Maka dari itu, Khofifah berpesan agar para wisudawan terus menjaga karakter dan moral bangsa. Caranya dengan terus mengamalkan ilmu yang sudah dimiliki."Ini penting agar karakter dan moralitas generasi muda tetap terjaga dari gempuran nilai-nilai yang bertentangan dengan Islam dan kemanusiaan," tutupnya. (rinto)

Caption: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara simbolis memberikan Tabungan Santri Bank Jatim kepada seorang siswa

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...