Skip to main content

Komisi B Dorong PAD 2024 Lebih Baik Dibandingkan Tahun Sebelumnya

SURABAYAIMediabidik.Com - Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, mendorong supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya di tahun 2024, lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

"Sampai 30 Desember tahun 2023, PAD kota Surabaya yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 4,5. Sedangkan targetnya Rp 5,1 triliun jelasnya pada Jumat (04/01/2024).

Sedangkan target keseluruhan PAD di tahun 2023, yang bersumber dari sembilan jenis pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang disahkan, dan lain-lain sebesar Rp 6,5 triliun.

Legislator Fraksi PDIP tersebut menambahkan, menggenjot PAD di tahun 2024 yang bersumber dari pajak dinilai realistis. Seiring dengan semakin pulihnya perekonomian pasca pandemi di tahun 2022.

"Tingkat okupansi hotel, restoran, tempat hiburan sudah kembali normal. Karena tidak ada lagi aturan pembatasan kegiatan masyarakat. Ditambah pula relaksasi kepada wajib pajak ditiadakan. Begitu pula untuk pajak parkir, reklame, PBB, BPHTB," ujarnya.

Kemudian dari retribusi, dari harmoniasasi tarif PDAM dan kenaikkan tarif jasa potong hewan di RPH. Begitu pula kenaikkan tiket KBS kemudian masuk wisata Romokalisari Adventure Land yang berbayar. Kebijakan ini bisa menambah kontribusi terhadap PAD.

Menurut Anas, tinggal bagaimana komitmen dinas terkait dan BUMD, supaya lebih serius lagi menggali potensi-potensi untuk memaksimalkan perolehan PAD. 

"Dan tentunya mencegah kebocoran PAD, melalui mekanisme dan sistem yang baik. Apalagi di jaman digitalisasi seperti sekarang ini," terang Ketua Panitia Khusus Perda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Surabaya tersebut.

Target PAD tahun 2024 sebesar Rp 5,061 triliun. Anas berharap perolehan PAD nantinya melebihi target. Dengan perolehan PAD yang tinggi, tentunya akan membuat Pemerintah Kota Surabaya lebih leluasa memaksimalkan alokasi anggaran program. Seperti pembangunan infrastruktur, program sosial, pendidikan, UMKM dan lainnya. Yang muaranya untuk kesejahteraan warga Surabaya.

"Tahun 2024 APBD kota Surabaya ditetapkan sebesar Rp 10,9 triliun. Semoga saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) bisa dikoreksi menjadi lebih baik. Seiring dengan bertambahnya PAD kita," pungkasnya.

Sementara itu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Kepala PD harus berani menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kenaikan PAD tersebut tentu dengan didasari perhitungan-perhitungan.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...