Skip to main content

Kuota KUR Bank Jatim Naik Pesat, Bantu UMKM Naik Kelas

BATU|Mediabidik.Com- Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terus menunjukkan performa yang positif dari tahun ke tahun. Hal itu disampaikan oleh Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penyaluran KUR Tahun 2024 dan Evaluasi Penyaluran KUR Tahun 2023, di Hotel Aston Batu, pada Jumat (5/1/2024). 

Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Gede Edy Prasetya, Direktur Kelembagaan dan Pelayanan PT Jamkrindo (Persero) Abdul Bari, Pemimpin Wilayah 4 Jatim PT Askrindo (Persero) I Gede Putra Wijaya, Pjs Vice President Kredit Mikro Bank Jatim Teguh Sunyoto, Pjs Vice President Kredit Ritel dan Menengah Bank Jatim Firman Iswahyudi M, serta Para Pemimpin Cabang Bank Jatim. 

Arief menjelaskan, program KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau invetasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak (feasible), namun belum memiliki agunan tambahan (unbankable). Tujuannya, meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. 

"Kami bersyukur dalam perkembangannya, KUR Bank Jatim mendapatkan antusias luar biasa di kalangan masyarakat Jawa Timur, khususnya pelaku UMKM. Hal tersebut dibuktikan dengan terus meningkatnya kuota dan angka penyaluran KUR Bank Jatim terhadap pelaku usaha sejak tahun 2021," paparnya.

Dia mengungkapkan, pada tahun 2021, Bank Jatim mendapat kuota KUR sebesar Rp 700 miliar. Dari angka tersebut, yang berhasil disalurkan sebesar 88,7 persen. "Untuk jumlah debitur KUR tahun 2021 sendiri sebanyak 4.928," tutur Arief.

Selanjutnya, tahun 2022 Bank Jatim berhasil memperoleh kuota KUR senilai Rp 2,5 triliun. Prosentase penyalurannya sekitar 95,19 persen dengan jumlah debitur 19.159 orang. "Angkanya meningkat signifikan. Maka dari itu pada tahun tersebut, Bank Jatim  berhasil mendapat penghargaan sebagai bank penyalur kredit KUR terbaik se-Jawa Timur," tegas Arief. Kemudian, tahun 2023 kuota KUR Bank Jatim juga meningkat lagi, yaitu di angka Rp 2,89 triliun. Yang sukses disalurkan sekitar 96 persennya dengan jumlah debitur 22.253. 

Menurut Arief, semua data tersebut menunjukkan, bahwa Bank Jatim sangat dipercaya oleh pemerintah untuk menjadi mitra KUR. Terlebih lagi, tahun ini Bank Jatim juga telah dipercaya untuk menyalurkan KUR Syariah. Sejak dilaunching November 2023, antusiasme masyarakat terhadap KUR Syariah Bank Jatim cukup tinggi. "Dalam dua bulan pertama ini, KUR Syariah Bank Jatim sudah bisa realisasi Rp 11,959 miliar. Kami optimis KUR Syariah akan tumbuh pesat, mengingat di Jawa Timur banyak sekali pondok pesantren," tambahnya.

Pihaknya berharap, kegiatan sosialisasi seperti ini, dapat dilakukan secara berkelanjutan sebagai wujud Bank Jatim hadir dalam memenuhi kebutuhan finansial masyarakat Jawa Timur, khususnya bagi pelaku UMKM.  "Seperti diketahui bersama, UMKM punya peran penting dan strategis dalam perekonomian Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Sebab, pelaku UMKM merupakan bagian terbesar dari seluruh  aktivitas ekonomi rakyat dan sekaligus penopang perekonomian Indonesia yang memiliki kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja cukup besar. Jadi harus didukung keberadaannya," tegas Arief. 

Oleh karena itu, support program pembiayaan dinilai sangat penting, karena dapat menumbuhkan pelaku usaha baru serta bisa meningkatkan daya saing UMKM agar mampu meningkat ke skala usaha yang lebih besar lagi. "Kami tentu berharap dengan adanya program KUR ini, dapat membuat UMKM bertransformasi dan naik kelas menjadi usaha menengah sampai usaha besar," tegas Arief.

Sementara itu, dalam paparannya, Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Gede Edy Prasetya menjelaskan, penyaluran KUR di Provinsi Jawa Timur sejak Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 telah mencapai Rp 39,9 triliun dan telah disalurkan kepada 777.659 debitur. "Angka ini terbesar kedua secara nasional," ucapnya. Adapun porsi terbesar penyaluran KUR di Jawa Timur selama 2023 berada di sektor perdagangan (42,09 persen), pertanian (34,47 persen), dan jasa-jasa (13,86 persen).

Gede mengatakan, Bank Jatim menjadi penyalur KUR terbesar keempat di Jawa Timur dengan total penyaluran sebesar Rp 2,76 triliun kepada 21.842 debitur. "Kami sangat mengapresiasi kinerja penyaluran KUR Bank Jatim yang terus tumbuh positif. Untuk tahun 2024, total plafon penyaluran KUR Bank Jatim berada di angka Rp 3,75 triliun. Rinciannya, KUR konvensional Rp 3,4 triliun dan KUR Syariah Rp 306 miliar," paparnya.

Untuk di tingkat nasional, Gede menuturkan, realisasi KUR Januari 2023 – Desember 2023 sebesar Rp 260,09 triliun dan diberikan kepada 4,64 juta debitur. "Penyaluran KUR selama 2023 berdasarkan jenis, yaitu KUR Super Mikro (1,71 persen), KUR Mikro (64,16 persen), KUR Kecil (34,12 persen), dan KUR Penempatan PMI (0,0122 persen)," ucapnya. (rinto)

Caption: Direktur Mikro, Ritel, dan Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono dalam Sosialisasi Kebijakan Penyaluran KUR Tahun 2024 dan Evaluasi Penyaluran KUR Tahun 2023, di Hotel Aston Batu. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...