Skip to main content

Kasus Asusila Terhadap Anak di Surabaya jadi Sorotan Dewan

SURABAYAIMediabidik.Com - Kasus asusila terhadap anak oleh anggota keluarganya, menjadi sorotan serius kalangan DPRD Surabaya. Legislator Fraksi PDIP Surabaya Anas Karno mengecam sekaligus prihatin terhadap kasus kasus yang terjadi di kawasan Tegalsari tersebut.

"Perbuatan ini tidak bisa dinalar oleh akal sehat manusia. Para pelaku sudah selayaknya mendapat hukuman seberat-beratnya," tegasnya.

E siswi SMP berusia 12 tahun dicabuli oleh A ayahnya, A dan I kakaknya serta R pamannya. Perbuatan keji itu dilakukan di rumah. Ketika ibu E dirawat akibat stroke ringan. Ibu E curiga melihat sikap putrinya seperti mendapat tekanan bathin saat merawatnya. E kemudian menceritakan apa yang sudah dialaminya. 

Kasus ini ditangani Polrestabes Surabaya, yang diikuti dengan menetapkan 4 tersangka pelaku. Diduga para pelaku suka mengkonsumsi minuman keras.

Anas Karno meminta Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, segera melakukan pendampingan intensif terhadap korban, untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

"Korban pasti mengalami trauma berat setelah mengalami peristiwa ini. Sehingga diperlukan pendampingan yang intensif untuk memulihkan kondisi psikologisnya," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya tersebut kembali mengatakan, pendampingan oleh Pemkot Surabaya dalam proses hukum terhadap korban juga diperlukan.

"Misalnya ketika korban ini dimintai keterangannya sebagai saksi. Ditengah kondisi psikologis yang labil akibat trauma psikis, tentunya pendampingan itu diperlukan," terang Anas.

Anas Karno juga meminta agar  proses belajar korban disekolah tidak berhenti pasca kejadian.

"Karenanya pendampingan terhadap korban ini harus komprehensif. Mulai dari pendampingan psikologisnya, pendampingan saat proses hukum, sampai kegiatan belajarnya," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas DP3A-PPKB Ida Widayanti mengatakan pihak sudah mengamankan korban di rumah shelter.

"Kita jaga selama 24 jam oleh konselor, dan linmas perempuan. Kalau diperlukan terapi oleh konselor profesional kita punya. Ini untuk memonitor perkembangan korban yang masih dibawah umur," ujarnya.

Lebih lanjut Ida mengatakan selama menjalani masa pemulihan di shelter, korban juga diberikan aktifitas fisik.

"Seperti memasak, membuat kue, mengaji dan olahraga beladiri karate," imbuhnya.

Ida kembali mengatakan, pendampingan juga terus dilakukan saat korban menjalani proses hukum.

"Kita terus dampingi. Bahkan sampai proses hukum selesai. Kalau anaknya masih harus tinggal dishelter tetap kita rehabilitasi sampai bisa kembali ke lingkungannya," jelasnya.

Begitu pula saat menjalani pembelajaran di sekolah. Namun Ida berharap korban bisa sekolah di dekat shelter. Asalkan korban mau, pihaknya tidak memaksa.

Menurut Ida korban mengalami trauma psikis yang berat, karena pelaku asusila terhadap dirinya adalah orang-orang terdekatnya.

"Korban memendam peristiwa yang dialaminya sejak SD. Korban membutuhkan keberanian yang luar biasa saat menceritakan ke ibunya. Dia takut ibunya kenapa-kenapa. Tapi untung saja ibunya mendukungnya," pungkasnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng