Skip to main content

Kasus Asusila Terhadap Anak di Surabaya jadi Sorotan Dewan

SURABAYAIMediabidik.Com - Kasus asusila terhadap anak oleh anggota keluarganya, menjadi sorotan serius kalangan DPRD Surabaya. Legislator Fraksi PDIP Surabaya Anas Karno mengecam sekaligus prihatin terhadap kasus kasus yang terjadi di kawasan Tegalsari tersebut.

"Perbuatan ini tidak bisa dinalar oleh akal sehat manusia. Para pelaku sudah selayaknya mendapat hukuman seberat-beratnya," tegasnya.

E siswi SMP berusia 12 tahun dicabuli oleh A ayahnya, A dan I kakaknya serta R pamannya. Perbuatan keji itu dilakukan di rumah. Ketika ibu E dirawat akibat stroke ringan. Ibu E curiga melihat sikap putrinya seperti mendapat tekanan bathin saat merawatnya. E kemudian menceritakan apa yang sudah dialaminya. 

Kasus ini ditangani Polrestabes Surabaya, yang diikuti dengan menetapkan 4 tersangka pelaku. Diduga para pelaku suka mengkonsumsi minuman keras.

Anas Karno meminta Dinas Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya, segera melakukan pendampingan intensif terhadap korban, untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

"Korban pasti mengalami trauma berat setelah mengalami peristiwa ini. Sehingga diperlukan pendampingan yang intensif untuk memulihkan kondisi psikologisnya," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya tersebut kembali mengatakan, pendampingan oleh Pemkot Surabaya dalam proses hukum terhadap korban juga diperlukan.

"Misalnya ketika korban ini dimintai keterangannya sebagai saksi. Ditengah kondisi psikologis yang labil akibat trauma psikis, tentunya pendampingan itu diperlukan," terang Anas.

Anas Karno juga meminta agar  proses belajar korban disekolah tidak berhenti pasca kejadian.

"Karenanya pendampingan terhadap korban ini harus komprehensif. Mulai dari pendampingan psikologisnya, pendampingan saat proses hukum, sampai kegiatan belajarnya," pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas DP3A-PPKB Ida Widayanti mengatakan pihak sudah mengamankan korban di rumah shelter.

"Kita jaga selama 24 jam oleh konselor, dan linmas perempuan. Kalau diperlukan terapi oleh konselor profesional kita punya. Ini untuk memonitor perkembangan korban yang masih dibawah umur," ujarnya.

Lebih lanjut Ida mengatakan selama menjalani masa pemulihan di shelter, korban juga diberikan aktifitas fisik.

"Seperti memasak, membuat kue, mengaji dan olahraga beladiri karate," imbuhnya.

Ida kembali mengatakan, pendampingan juga terus dilakukan saat korban menjalani proses hukum.

"Kita terus dampingi. Bahkan sampai proses hukum selesai. Kalau anaknya masih harus tinggal dishelter tetap kita rehabilitasi sampai bisa kembali ke lingkungannya," jelasnya.

Begitu pula saat menjalani pembelajaran di sekolah. Namun Ida berharap korban bisa sekolah di dekat shelter. Asalkan korban mau, pihaknya tidak memaksa.

Menurut Ida korban mengalami trauma psikis yang berat, karena pelaku asusila terhadap dirinya adalah orang-orang terdekatnya.

"Korban memendam peristiwa yang dialaminya sejak SD. Korban membutuhkan keberanian yang luar biasa saat menceritakan ke ibunya. Dia takut ibunya kenapa-kenapa. Tapi untung saja ibunya mendukungnya," pungkasnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...