Skip to main content

Ini Penjelasan Disporapar Kota Surabaya, Soal Penempelan Pengumuman Tarif Retribusi

SURABAYAIMediabidik.Com - Ini penjelasan Dinas Kebudayaan, Kepemudan Olahraga serta Pariwisata (Disporapar) Kota Surabaya perihal polemik penempelan pengumuman retribusi tarif pengambilan foto dan video di Balai Pemuda Surabaya yang menuai protes dari kalangan DPRD Surabaya

Mohammad Aswan Sekertaris Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disporapar) Kota Surabaya mengatakan agar tidak terjadi polemik berlarut larut, dirinya telah memerintahkan staf yang ada dilokasi untuk mencabut semua pengumuman yang menempel digedung Balai Pemuda Surabaya. 

"Untuk pribadi tidak ada biaya, kalau untuk EO (Even Organizer) wajib kena biaya, sesuai dengan perda 7 tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah. Dan itukan bisa menambah pemasukan untuk PAD." terang Aswan kepada media ini. Rabu (17/1/2024). 

Hal sama juga disampaikan Erringgo Perkasa Kabid Olahraga Disporapar kota Surabaya menyampaikan, itu bukan pamflet, tapi pengumuman, kalau yang tempelan pengumuman itu sudah salah dan itu punya kita, "Kalau pamflet-pamflet itu untuk sosialisasi, yang perlu diketahui kalau untuk pribadi nggak bayar, kalau ada EO nya wajib bayar. Khusus yang ada EO nya dan itu sesuai dengan Perda 7 tahun 2023. " pungkas Erringgo. 

Sebelumnya lWakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mendesak, supaya Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Surabaya, mencabut pamflet pengumuman retribusi pengambilan foto dan video di Balai Pemuda. Supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Pamflet pengumuman yang tertempel di sejumlah dinding Balai Pemuda bertuliskan, Sesuai Perda nomor 7 tahun 2023 Tentang Retribusi dan Pajak Daerah, Pemakaian Area Balai Pemuda Untuk Pengambilan Foto atau Video Rp 500 ribu per 3 jam.

"Pamfelt pengumuman itu bisa menimbulkan salah tafsir di masyarakat. Karenanya kita minta supaya segera dicabut," ujar Anas Karno pada Selasa (16/01/2023).

Ketua Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Surabaya tersebut mengatakan, retribusi diberlakukan terhadap kegiatan fotografi atau videografi komersial, atau yang membutuhkan situasi serta kondisi khusus. Contohnya membutuhkan back ground kosong dari pengunjung lainnya.

"Misalnya foto atau video preweding, foto kalender, dan foto atau video iklan, atau lainnya yang bisa menghasilkan nilai ekonomi langsung. Untuk kegiatan ini diminta supaya mengajukan surat  pemberitahuan ijin dulu ke kantor Balai Pemuda atau Disporapar Kota Surabaya," jelasnya.

Anas Karno kembali menjelaskan, sedangkan untuk kegiatan foto atau video non komersial, atau untuk koleksi pribadi tidak diberlakukan. aturan tersebut.

"Misalnya berswafoto baik itu personal, maupun bersama teman atau keluarga," jelasnya.

Anas mengatakan, pengunjung tidak perlu ragu untuk berfoto atau mengambil video dari gadgetnya kalau tidak untuk kepentingan komersial.

"Kita juga tidak setuju kalau warga yang berfoto atau mengambil gambar video di Balai Pemuda untuk kepentingan pribadi, dikenakan retribusi," imbuhnya.

Lebih lanjut Anas menjelaskan, biasanya hasil foto atau video itu, mereka up load di akun pribadi media sosialnya. Sehingga secara tidak langsung akan mengenalkan Balai Pemuda ke masyarakat luas.

"Balai Pemuda merupakan salah satu ikon wisata di Surabaya. Bangunan heritage zaman kolonial itu, menjadi salah satu daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Surabaya. Selain jalan Tunjungan yang sangat ikonik, serta tempat wisata lainnya," pungkasnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...