Skip to main content

Hasil Hearing Komisi C : PLN Siap Pindahkan 6 Tiang Listrik di Jalan Kalilom Lor Indah

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi C DPRD Surabaya bidang pembangunan berhasil memediasi antara warga Jl. Seruni Kalilom Lor Indah, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran dengan Instansi PLN terkait keberadaan 6 tiang listrik yang berdiri di tengah jalan sejak tahun 2012.

Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya, mengatakan bahwa dalam rapat dengar pendapat terakhir dengan berbagai pihak, telah muncul kesanggupan pihak PLN untuk mencabut tiang listrik maut tersebut pada awal bulan mendatang.

"Kala itu saya sempat datang ke lokasi untuk memastikan kondisi yang sebenarnya, ternyata benar bahwa 6 tiang listrik yang dipersoalkan dan diadukan warga tersebut posisinya di tengah jalan dan membahayakan pengguna jalan. Maka kami hearingkan,"ucap Baktiono saat di wawancarai awak media. Senin (15/01/2024)

Baktiono menceritakan, bahwa asal usul posisi tiang tersebut adalah efek dari pelebaran jalan, karena sebelumnya memang di pinggir. Namun seiring dengan pelaksanaan pelebaran jalan, kini kondisinya berada di tengah jalan.

Menurut politisi senior Surabaya asal PDI Perjuangan ini, seharusnya warga tidak sampai mengadu jika proses dan tahapan pelaksanaan proyek pelebaran jalan terjalin koordinasi dengan jajaran samping terkait.

"Itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, harusnya ada koordinasi antar instansi sebelumnya sehingga tidak ada tiang listrik yang membahayakan warga pengguna jalan tersebut," ceritanya.

Oleh karena itu, Baktiono merasa lega karena hasil beberapa kali pertemuan (hearing) akhirnya membuahkan hasil sesuai harapan, yakni 6 tiang listrik dicabut oleh pemiliknya yakni PLN.

Namun Baktiono juga berpesan agar memberikan bukti (data, foto atau video) jika ternyata proses pencabutan tiang tersebut biayanya dibebankan warga. "Kami akan siap menindaklanjuti laporannya, kita lihat saja nanti pelaksanaannya seperti apa,"tandasnya.

Sementara Yoyok Ketua RW 10 kelurahan kali Kedinding mengatakan, jika pihaknya dan seluruh warga bisa bernafas lega, pasalnya, tiang listrik yang berada ditengah jalan dan membahayakan pengguna jalan akan segera dipindah.

"Alhamdulillah, dalam Minggu ini, 6 tiang listrik yang berada ditengah jalan akan dipindahkan, dan kami sangat berterima kasih kepada Pemkot Surabaya, PLN dan DPRD Surabaya yang sudah membantu warga terkait tiang listrik yang membahayakan "ujar Yoyok usai hearing

Lebih lanjut dikatakannya, pemindahan tiang listrik tersebut tidak ada biaya sama sekali dan gratis, dan pihaknya juga ingin secepatnya tiang listrik tersebut dipindah agar tidak ada korban jiwa akibat menabrak tiang listrik.

"Kami meminta kepada PLN untuk segera memindahkan tiang listrik tersebut, agar tidak ada korban jiwa, selama masih ada tiang listrik yang berada di tengah, banyak terjadi kecelakaan, mengingat posisi tiang listrik tersebut berada ditengah" ungkap Yoyok.

Yoyok berharap, dalam waktu dekat ini, PLN bisa segera memindahkan tiang listrik yang mengganggu aktivitas warga dan tidak akan ada lagi kecelakaan gara – gara tiang listrik. (Red)

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng