Skip to main content

Hasil Hearing Komisi C : PLN Siap Pindahkan 6 Tiang Listrik di Jalan Kalilom Lor Indah

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi C DPRD Surabaya bidang pembangunan berhasil memediasi antara warga Jl. Seruni Kalilom Lor Indah, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kenjeran dengan Instansi PLN terkait keberadaan 6 tiang listrik yang berdiri di tengah jalan sejak tahun 2012.

Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya, mengatakan bahwa dalam rapat dengar pendapat terakhir dengan berbagai pihak, telah muncul kesanggupan pihak PLN untuk mencabut tiang listrik maut tersebut pada awal bulan mendatang.

"Kala itu saya sempat datang ke lokasi untuk memastikan kondisi yang sebenarnya, ternyata benar bahwa 6 tiang listrik yang dipersoalkan dan diadukan warga tersebut posisinya di tengah jalan dan membahayakan pengguna jalan. Maka kami hearingkan,"ucap Baktiono saat di wawancarai awak media. Senin (15/01/2024)

Baktiono menceritakan, bahwa asal usul posisi tiang tersebut adalah efek dari pelebaran jalan, karena sebelumnya memang di pinggir. Namun seiring dengan pelaksanaan pelebaran jalan, kini kondisinya berada di tengah jalan.

Menurut politisi senior Surabaya asal PDI Perjuangan ini, seharusnya warga tidak sampai mengadu jika proses dan tahapan pelaksanaan proyek pelebaran jalan terjalin koordinasi dengan jajaran samping terkait.

"Itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, harusnya ada koordinasi antar instansi sebelumnya sehingga tidak ada tiang listrik yang membahayakan warga pengguna jalan tersebut," ceritanya.

Oleh karena itu, Baktiono merasa lega karena hasil beberapa kali pertemuan (hearing) akhirnya membuahkan hasil sesuai harapan, yakni 6 tiang listrik dicabut oleh pemiliknya yakni PLN.

Namun Baktiono juga berpesan agar memberikan bukti (data, foto atau video) jika ternyata proses pencabutan tiang tersebut biayanya dibebankan warga. "Kami akan siap menindaklanjuti laporannya, kita lihat saja nanti pelaksanaannya seperti apa,"tandasnya.

Sementara Yoyok Ketua RW 10 kelurahan kali Kedinding mengatakan, jika pihaknya dan seluruh warga bisa bernafas lega, pasalnya, tiang listrik yang berada ditengah jalan dan membahayakan pengguna jalan akan segera dipindah.

"Alhamdulillah, dalam Minggu ini, 6 tiang listrik yang berada ditengah jalan akan dipindahkan, dan kami sangat berterima kasih kepada Pemkot Surabaya, PLN dan DPRD Surabaya yang sudah membantu warga terkait tiang listrik yang membahayakan "ujar Yoyok usai hearing

Lebih lanjut dikatakannya, pemindahan tiang listrik tersebut tidak ada biaya sama sekali dan gratis, dan pihaknya juga ingin secepatnya tiang listrik tersebut dipindah agar tidak ada korban jiwa akibat menabrak tiang listrik.

"Kami meminta kepada PLN untuk segera memindahkan tiang listrik tersebut, agar tidak ada korban jiwa, selama masih ada tiang listrik yang berada di tengah, banyak terjadi kecelakaan, mengingat posisi tiang listrik tersebut berada ditengah" ungkap Yoyok.

Yoyok berharap, dalam waktu dekat ini, PLN bisa segera memindahkan tiang listrik yang mengganggu aktivitas warga dan tidak akan ada lagi kecelakaan gara – gara tiang listrik. (Red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...