Skip to main content

Komisi C Dukung Wacana Pemkot Revitalisasi THP Kenjeran

SURABAYAIMediabidik.Com– Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari PDI Perjuangan, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am dalam Podcast Jurnalis Dewan (Judes) mengakui, untuk menjadikan wisata pantai Kenjeran seperti Singapura perlu adanya revitalisasi Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran. 

"Komisi C mendukung penuh wacana Pemkot yang akan menyulap pantai Kenjeran menjadi Singapuranya Surabaya, dengan melakukan revitalisasi THP Kenjeran," ujar Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am saat Podcast Judes di Surabaya, Selasa (30/01/2024).

Ia menjelaskan, agar pantai Kenjeran Surabaya bisa menjadi destinasi wisata pantai berkelas internasional, revitalisasi THP Kenjeran tidak saja dari sisi infrastruktur dan fisiknya saja. Melainkan, Sumber Daya Manusia (SDM) nya pun harus ditata dengan baik. 

Contoh, tambah Abdul Ghoni, bagaimana cara berkomunikasi, memberikan pelayanan kepada pengunjung atau wisatawan ini harus dibenahi dengan baik.

"Dalam arti kebersihan pantainya, food court, stand suvenir, semua harus ditata dengan baik," terang Abdul Ghoni.

Lebih lanjut Abdul Ghoni menerangkan, pantai Kenjeran merupakan wilayah pesisir Surabaya dimana penduduknya mayoritas nelayan. Dan saya pernah melakukan riset atau penelitian ternyata di wilayah Kenjeran ada sekitar 611 nelayan, nelayan ini yang juga kita perlu ditingkatkan knowledge nya.

Untuk itu, terang Abdul Ghoni, revitalisasi THP Kenjeran tidak hanya fisik atau infrastruktur saja yang dilakukan oleh DPRKPP Kota Surabaya, tapi OPD-OPD lain juga ikut terlibat meng upgrade untuk peningkatan kemampuan warga disekitar pesisir Surabaya tersebut.

"Karena nelayan ini profesi yang paling tua di Kota Surabaya yang patut dan wajib kita lestarikan," ungkap Cak Ghoni.

Ia kembali menambahkan, karena revitalisasi THP Kenjeran banyak aspek tidak hanya fisiknya saja tapi juga pengembangan SDM, maka saya pikir perguruan tinggi pun jika perlu ikut terlibat.

"Bagaimana membangun kawasan pesisir Surabaya menjadi lebih baik lagi itu yang kita inginkan. Karena corak dan karakter warga pesisir umumnya keras," jelas Cak Ghoni sapaan Abdul Ghoni MN.

Ia kembali menambahkan, revitalisasi atau penataan THP Kenjeran dianggarkan Pemkot Surabaya sebesar Rp23 miliar, dan ini tentu harapan dari warga disekitar pesisir Utara Surabaya.

"Paling tidak dengan revitalisasi tentu ada dampak ekonomi bagi warga sekitar Kenjeran," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...